Ini Penjelasan Humas PN Jaksel Soal Insiden Kericuhan Pasca Pembacaan Putusan Perkara Richard Eliezer

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH MH

JAKARTA, KOMED – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, SH MH, memberikan penjelasan terkait insiden kericuhan yang terjadi pasca pembacaan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Menurut Djuyamto, sejak awal persidangan belum dimulai, antusiasme pengunjung sidang yang sebagian besar simpatisan terdakwa maupun para awak media yang ingin masuk ke ruang sidang, sangat luar biasa.

“Maka agar persidangan dengan agenda pembacaan putusan tetap berjalan lancar dan tertib, sehingga dilakukan pembatasan pengunjung sidang,” ujar Djuyamto.

Namun, ketika majelis hakim membacakan amar putusan, kata Djuyamto, para awak media yang tadinya tertib meliput di luar ruang sidang berupaya untuk memaksa masuk dengan membuka paksa pintu sebelah kanan untuk mewawancara keluarga korban Josua maupun para pengacaranya serta penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, ada juga wartawan yang ingin mengambil foto terdakwa, di mana hal ini menyebabkan situasi desak-desakan, sehingga petugas keamanan PN Jaksel berupaya mencegahnya. Namun karena banyaknya pengunjung dan para awak media, terjadilah kesalahpahaman antara para awak media dengan petugas keamanan PN Jaksel.

“Suasana kesalahpahaman tersebut segera bisa reda, setelah narasumber wawancara diminta bergeser keluar ruang sidang,” katanya.

Akibat insiden tersebut, kata Djuyamto, terjadi beberapa kerusakan kecil yaitu pagar pembatas di ruang sidang, beberapa kursi dan pintu masuk ruang sidang sebelah kanan juga rusak.

Menurutnya, pihak PN Jaksel memaklumi insiden kecil tersebut, karena memang kapasitas ruang sidang dan lingkungan PN Jaksel yang tidak memadai dibandingkan dengan antusiasme kehadiran pengunjung sidang serta awak media yang luar biasa.

“PN Jaksel mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas peran serta awak media selama ini dalam mengawal jalannya persidangan, hingga pembacaan putusan yang secara umum berjalan tertib dan lancar,” tutup Djuyamto. (rls/gar)