KOTA BEKASI, KOMED – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tetapkan dua tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing yang bersumber dari anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah melalui Kepala Seksi Intelijen, Yadi Cahyadi mengatakan, kedua tersangka dalam kasus ini adalah WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama.
“Tersangkanya dua orang, dari unsur ASN Pemkot Bekasi dan unsur swasta sebagai pemenang tender,” ujar Yadi Cahyadi, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, penetapan kedua tersangka ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian uang negara.
“Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba atau kambing sumber Anggaran APBD TA 2021,” kata Yadi.
Dia menjelaskan, kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing pada DKPPP Kota Bekasi ini dengan anggaran sebesar Rp4.301.220.000 yang bersumber dari anggaran APBD tahun anggaran 2021.
Menurut Yadi, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, karena perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.118.987.000.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP, Pasal 3 j.o. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHAP.
“Tersangka WR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bulak Kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,” tutup Yadi.
Sebelumnya, masyarakat di Bekasi dibuat heboh dengan anggaran bernilai miliaran rupiah untuk pembuatan kandang kambing. Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana berulangkali mendesak Kejari Kota Bekasi agar segera menuntaskan dugaan korupsi tersebut. (sgs)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.