Ingin Nikmati Malam Pergantian Tahun Baru 2023, Seorang Pria Meregang Nyawa

Para pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota

KOTA BEKASI, KOMED – Bermaksud ingin menikmati malam pergantian tahun baru 2023, seorang pria harus meregang nyawa di tangan orang tak dikenal di apartemen Mutiara Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (1/1/2023).

Korban berisinial F bersama temannya NF (22) dikeroyok 5 orang tak dikenal setelah sebelumnya terjadi cekcok di area apartemen. Korban sendiri datang ke apartemen untuk menemui teman kencan yang ia pesan lewat aplikasi michat untuk open BO.

Korban NF (22) masuk ke kamar apartemen menemui teman kencannya berisinial M di lantai 15 kamar 1501. Sedangkan temannya berinisial F yang meninggal dunia, menunggu di parkiran apartemen.

Setelah terjadi cekcok dengan para tersangka, korban bersama rekannya langsung pergi berboncengan sepeda motor. Namun, di area parkir mereka dicegat sekelompok orang, salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit.

“Setelah keluar apartemen, pelapor dan korban yang menggunakan sepeda motor sudah dicegat para pelaku dan langsung dikeroyok oleh pelaku. Adapun salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam berupa clurit yang mengakibatkan salah satu korban (teman pelapor) meninggal dunia,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (2/1/2023).

Atas kejadian itu, kata Erna, korban berinisial F meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam pada bagian perutnya. Sementara NF, rekan korban juga mengalami luka memar, dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Korban NF melaporkan kejadian itu ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/K/01/2023/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 1 Janjuari 2023. Kasus itu kini ditangani Saat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Peristiwa itu terjadi persis pada saat malam pergantian tahun baru 2023. Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yang menerima laporan kemudian mendatangi TKP dan segera melakukan penyelidikan serta menangkap 5 orang pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Erna, 5 pelaku masing- masing berinisial DA (18) warga Jakarta Timur, AN (20), MR (19), ER (19) dan T (17). Saat ini para pelaku diamankan polisi beserta barang bukti sebilah senjata tajam berupa celurit.

“Para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Erna.

Sebelumnya, beredar kabar seorang pria ditusuk orang tidak dikenal di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. Seorang satpam juga sempat menolong korban yang bersimbah darah di bagian perut. Tidak lama, pria yang diketahui berinisial F itu terduduk di trotoar jalan dan akhirnya tewas. (*/sgs)

Sumber berita: Humas Polres Metro Bekasi Kota