KPUD Uji Publik Tahap Akhir Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Humbahas di Pemilu 2024

Sosialisasi KPUD Humbahas

DOLOKSANGGUL, KOMED – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) adakan uji publik tahap akhir pada Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing di Hotel Ayola, Desa Pakkat Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (15/12/2022).

Selain dihadiri Ketua KPUD dan seluruh komisioner beserta staf, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Humbahas, Henri W Pasaribu. Mewakili Bupati Humbahas, hadir Plt Kepala Kesbang Kabupaten Humbahas, Irma Simanungkalit. Mewakili Kapolres Humbahas, AKP Basuki Kasat Intel, Pabung 0210/TU Mayor Arm Ojak Simarmata, Mewakili Kajari Humbahas, Padlan Khairad, dan para ketua dan pengurus Parpol Kabupaten Humbahas.

Kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris KPUD Humbahas Richardo F Butarbutar. Selanjutnya sambutan dari Ketua KPUD Humbahas Binsar Pardamean Sihombing.

Dalam sambutannya Binsar menyampaikan, dalam kegiatan uji publik tahap akhir ini, diharapkan pengurus Parpol dan para tokoh yang hadir memberikan masukan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.

“Kegiatan uji publik tahap akhir ini bertujuan agar menata jumlah dapil masyarakat Kabupaten Humbahas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Pada akhir acara, kita akan membacakan seluruh hasil uji publik dari hari pertama sampai kegiatan hari ini. Demikian yang dapat saya sampaikan sebagai kata pembuka acara uji publik ini,” ujar Binsar.

Selanjutnya, dalam paparan Komisioner KPU Bidang Teknis Ramses Simamora menyampaiakan, kegiatan uji publik tahap akhir ini dilaksanakan agar masyarakat Humbahas memahami proses, teknis dan pelaksanaan kegiatan Pemilu Tahun 2024.

“Agar seluruh prosedur dapat sesuai dengan regulasi aturan dan peraturan tata negara dengan 7 prinsip dan azas, terkait penataan Dapil di Humbahas,” kata Ramses Simamora.

Kemudian Ramses menerangkan terkait opsi rancangan dapil dan alokasi kursi masing-masing yang direncanakan.

Selanjutnya, KPUD Humbahas memberikan kesempatan kepada partai politik dan tokoh yang hadir dalam memilih opsi yang direncanakan, di kalangan partai mayoritas memilih opsi 3.

Hal ini terlihat dari partai peserta pemilu di Humbahas memilih opsi ke tiga, kecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ,PKS, Hanura, dan Partai Nasdem yang memilih opsi 1 (pertama). Dan dari kalangan LADN ada yang memilih opsi 1 dan 3, sedangkan Tokoh Pemuda Katolik memilih opsi 3, dan GAMKI Humbahas memilih opsi ke 2.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada 3 opsi yang dipertimbangkan untuk selanjutnya disampaikan ke KPU Pusat oleh KPUD Humbahas.

Pada Rancangan 1 (pertama) disebut Humbang Hasundutan 1 (satu) meliputi Kecamatan Doloksanggul Sijamapolang alokasi kursi sebanyak 10 kursi. Kemudian Humbang Hasundutan 2 ( dua) meliputi Kecamatan Paranginan, Lintongnihuta alokasi kursi 7 kursi. Kemudian Humbang Hasundutan 3 (tiga) meliputi Kecamatan Parlilitan, Pakkat dan Tarabintang alokasi kursi 8. Selanjutnya Humbang Hasundutan 4 (empat) meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja alokasi kursi 5.

Sedangkan Rancangan ke 2 (dua)
Meliputi daerah pemilihan Humbang Hasundutan 1 (satu) yakni Kecamatan Doloksanggul alokasi kursi 8. Humbang Hasudutan 2 (dua) meliputi Kecamatan Sijamapolang Onanganjang dan Pakkat 24.585 dengan alokasi kursi 6 kursi. Humbang Hasundutan 3 (tiga) Parlilitan dan Tarabintang alokasi kursi 4. Humbang Hasundutan 4 (empat) daerah pemilihan Pollung dan Baktiraja alokasi kursi 5. Dan Humbang Hasundutan 5 (lima) meliputi Kecamatan Paranginan dan Lintongnihuta alokasi kursi 7 kursi.

Pada Rancangan 3 ( tiga) disebutkan untuk Humbang Hasundutan 1 (satu) meliputi Kecamatan Sijamapolang dan Doloksanggul alokasi kursi 9. Humbang Hasundutan 2 (dua) Kecamatan Onanganjang dan Pakkat dengan alokasi kursi 5 kursi. Humbang Hasundutan 3 (tiga) meliputi Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang 4 kursi. Kemudian Humbang Hasundutan 4 (empat) Kecamatan Pollung dan Baktiraja alokasi kursi 5 kursi. Humbang Hasundutan 5 (lima) meliputi Kecamatan Paranginan dan Lintongnihuta alokasi kursi 7 kursi.

Setelah selesai menyampaikan pendapat dan tanggapan serta masukan dari kalangan undangan. Ketua KPUD, Binsar Pardamean Sihombing menutup acara dan mengucapkan terimakasih atas masukan dan saran serta tanggapan yang disampaikan. Dan menyampaikan usulan opsi dimaksud akan disampaikan selanjutnya ke KPU Pusat, dan rencananya 9 Februari 2023 akan ditetapkan KPU salah satu opsi yang diusulkan. (Abet)

Penulis: Abetnego Ritonga