KOTA BEKASI – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengevaluasi
Perumda Tirta Patriot dengan memberhentikan Solihat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot. Sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Tirta Patriot, Tri Adhianto menunjuk Ali Imam Faryadi.
Pemberhentian Solihat ini, dilakukan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Tri Adhianto, keputusan ini dilakukan untuk peningkatan dan pengembangan Perumda Tirta Patriot kedepan agar mendapatkan kinerja yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat dan profitable.
Surat keputusan penunjukan Ali Imam Faryadi sebagai Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot, tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/KEP.500-Ek/XII/2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot.
“Terkait penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka harus ada yang bertanggungjawab terhadap BUMD dan ditunjuklah Plt Dirut dalam RUPS,” ujar Tri Adhianto, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan prosedural karena kewenangan Plt. Wali Kota Bekasi juga sebagai KPM dan disetujui juga dalam RUPS yang dihadiri oleh Direksi dan Badan Pengawas, sehingga dapat menunjuk Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru.
“Harapannya adalah dalam masa kepemimpinan saya semua harus memberikan yang terbaik dari seluruh segi dan element, baik dalam pelayanan terhadap masyarakat, kontribusi ekonomi serta kontribusi PAD,” ujar Tri Adhianto.
“Jadi bukan hanya Perumda Tirta Patriot saja yang kami sehatkan, namun bila perlu kepada semua BUMD yang ada di Kota Bekasi, demi mendapatkan peningkatan kinerja demi terwujudnya Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju, sejahtera dan ihsan,” tutupnya. (Bon)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.