DOLOKSANGGUL, KOMED – Motif suami tega membunuh istrinya di Lumban Rajasionan, Desa Pasaribu, Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), diduga dilatarbelakangi sakit hati karena korban sering memaki dan memperlakukan suaminya tidak layak.
Hal itu dikatakan Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, Senin (14/11/2022). Menurutnya, pembunuhan itu dilakukan M Munthe terhadap isterinya N Situmorang dengan sadis pada Sabtu (12/11/2022.
Achmad Muhaimin menjelaskan, awalnya pelaku mengkuti korban ke kamar, lalu pelaku mencekik korban dan langsung menusukkan pisau ke leher korban. Setelah itu korban ditarik ke dapur. Di dapur, katanya, pelaku masih menusuk korban sebanyak dua kali.
Kemudian, pada malam harinya pelaku memotong kepala korban sekitar pukul 23. 00. Tidak puas dengan memotong kepala korban, pelaku kembali memotong tangan korban untuk direbus dan sudah disiapkan di dalam panci sekitar pukul 04.00.
Selain itu, pelaku juga memotong kaki korban menggunakan kapak hingga terputus lalu membunggkus ke selimut dan membawa ke belakang rumah untuk dibakar.
“Karena merasa sakit hati kepada korban dengan perbuatan, dan katanya sering perkataan kasar korban atau sering memaki, dan perlakuan yang tidak layak lah katanya,” ujar Muhaimin.
Disinggung mengenai kabar yang beredar pelaku pernah dibawa keluarga ke Rumah Sakit Jiwa, Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master SM Purba mengatakan kalau hal tersebut masih mereka dalami.
“Ya katanya pernah dibawa ke Medan
Pihak keluarganya mengaku pernah merawat pelaku pada tahun 2004 selama du bulan, dan dibuktikan dengan surat fotocopy, itu pun masih kita lakukan pendalaman. Kalau kabarnya sempat dimakan korban, itu tidak ada sama sekali, cuman potongan bagian tubuh korban ada dalam panci berisi air dan garam,” tandasnya.
Master menambahkan, saat pembunuhan tidak ada perlawanan korban. Pihaknya bersama tim Polda Sumut masih melakukan pendalaman, dan dikatakan Master dilokasi mereka mengamankan
1 (satu) buah Kapak bergagang kayu, 2 (dua) buah Belati, 1(satu) buah celurit, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 (satu) unit handphone samsung warna putih (ada bercak darah) kaus kerah berwarna warni dan jas abu rokok.
Terkahir Master menambahkan, kalau anak korban dan pelaku sudah didampingi, baik pendampingan dari Polres sendiri dan juga dari DPMD2A Kabupaten Humbahas.
“Syukurlah, sejauh ini keadaan anak yang sudah kami dampingi baik-baik saja dan begitu kejadian, kami sudah langsung melakukan pendampingan,” katanya.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan. Polres Humbahas telah mengamankan pelaku Pembunuhan yang terjadi di Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas, setelah melaksanakan olah TKP Korban Kasus Pembunuhan adalah N Situmorang (43), Kristen, Petani, Perempuan, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Sabtu (12/11/2022).
Kepada media ini. Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H menjelaskan pelakunya adalah suaminya sendiri yaitu H Munthe, Laki-laki, 44 Thn, Kristen, Petani, Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas yang sudah diamankan di Pihak Sat Reskrim Polres Humbahas.
Kapolres Humbahas menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 07.15 Wib menurut keterangan saksi melihat pelaku H Munthe, sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya, setelah itu saksi curiga dengan pelaku H Munthe.
Kemudian saksi mengecek kebelakang rumah setelah itu saksi melihat 2 (dua) potong kaki manusia kemudian saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resor Humbang Hasundutan.
Sesuai keterangan saksi bahwa pelaku memberitahu saksi bahwa pelaku telah membunuh istrinya. Kemudian Kepolisian Resor Humbang Hasundutan langsung cek TKP. Setelah cek TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Setelah itu Kepolisian Resor Humbang Hasundutan melakukan olah TKP. (Abet)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.