Polres Humbahas Amankan Pelaku Pembunuhan di Sampean Doloksanggul

DOLOKSANGGUL, KOMED – Polres Humbanghasundutan (Humbahas) Sumatera Utara, berhasil amankan pelaku pembunuh Harlen Sinaga (48) yang ditemukan dalam kubangan di Perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Minggu (28/8/2022).

Pelaku berinisial HS diamankan saat berada di salah satu warung, tepatnya di Desa Janji Doloksanggul. Sedangkan AS diamankan di kediamannya di Desa Sampean.

Menurut Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, motif pembunuhan tersebut adalah akibat dari perselingkuhan dan masalah ekonomi keluarga. Pembunuhan tersebut, katanya, sudah direncanakan. Bahkan, AS menantang pelaku HS kalau berani menghabisi korban maka mereka akan menikah.

“Pelaku sudah mengakui, anaknya sudah empat. Katanya korban dipukul 7 kali lalu meninggal. Pengakuannya, mereka sudah menjalani hubungan selama 3 bulan. Pelaku sudah berkeluarga dan keluarganya ada di luar kota dan sudah mempunyai anak juga,” kata Achmad Muhaimin, Rabu (14/9/2022).

Dikatakan, ada beberapa perbuatan dari korban yang menyinggung perasaan pelaku pada saat pertemuan keluarga 20 Agustus lalu di Lintongnihuta. Akibatnya, timbul niat membunuh ditambah rasa sayang dengan pelaku HS dan mereka berencana akan kawin lagi.

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master SM Purba. Menurut dia, barang bukti yang disita yakni sepeda motor jenis Honda Supra, 1 bilah parang, bungkusan obat tanaman, ember warna hitam, 1 bungkus rokok dan mancis, 1 topi dan pompa semprot, sandal, kayu bulat, sarung bermotif batik, 1 pasang sendal perempuan, kemeja lengan pendek dan celana panjang warna biru dan HP merek vivo.

Barangbukti lain, ada 1 baju kaos berkerah warna biru, celana panjang warna hitam, jacket warna hijau, HP merek samsung, STNK motor Supra dan kunci sepeda motor.

Master SM Purba menambahkan, atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP. Sedangkan AM dikenakan pasal 340 sunsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

Sebelumnya warga setempat, Renta Simanullang dan Lambok Simanullang meminta pertolongan warga lainnya untuk mencari korban. Setelah mencari di lokasi perladangan korban, ditemukan pompa dan obat-obatan dan terus mencari di lokasi tersebut, hingga melihat korban sudah berada di sebuah kubangan, lalu lambok menarik korban, dan ternyata korban merupakan Harlen Sinaga.

Penemuan korban di dalam kubangan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Humbahas. Pihak Polres Humbahas langsung membawa korban ke RSU Doloksanggul guna outopsi. Hasilnya, ditemukan
luka robek pada bagian alis sebelah kanan, luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, luka robek pada bagian bibir atas, luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang korban.

Kemudian Polres Humbahas menyimpulkan, korban meninggal diduga tidak wajar. Pihak keluarga korban membuat laporan resmi, yang langsung ditindaklanjuti Polres Humbahas.

“Lalu kita langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, kita lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kita melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang termasuk kita menyita HP dari istri korban. Kita dapat petunjuk mengarah kepada HS dan setelah itu kita lakukan interogasi lebih lanjut. Ia mengakui dan katanya disuruh istri korban sendiri yakni AS,” katanya. (Abet)

Penulis: Abetnego Ritonga