Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Berangkas Milik Selebgram

Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan pers, Senin (12/9/2022)

JAKARTA, KOMED – Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap Selebgram Dara Arafah, Senin (12/9/2022).

Pengungkapan kasus pencurian ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga dan Panit Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Iptu Pol Bambang.

Menurut Endra Zulpan, awalnya korban yang berprofesi sebagai selebgram Dara Arafah menyimpan uang tunai senilai Rp789.000.000 dalam brankas dalam keadaan terkunci di kamarnya.

“Di rumah tersebut, hanya ada korban, orang tua korban dan tersangka Musridah atau alias M,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers, Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut Zulpan mengatakan, pada hari Selasa (6/9/2022) korban baru mengetahui bahwa brankasnya yang ada di kamar telah hilang dan pada saat korban hendak melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di rumahnya ternyata dalam keadaan mati.

“Setelah pegecekan CCTV di rumah tetangga korban, didapati tersangka M membawa brankas milik korban keluar,” jelasnya.

Tersangka M ditangkap di Cilacap. Sedangkan S ditangkap di Banyumas, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp672.447.497, satu linggis, satu palu, dua gergaji kecil, pakaian yang digunkan pelaku saat melakukan pencurian, satu HP Vivo T1 5G warna biru langit, satu HP Samsung warna hitam putih, dan satu BPKB atas nama RTW.

Zulpan mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka, ketika rumah keadaan kosong. Tersangka M alis Sri mematikan CCTV, kemudian tersangka M mengambil brankas dan menbungkusnya dengan kain lalu dikirim ke tersangka yang berinisial S alias Anwar.

“Tersangka M mengirim brankas tersebut kepada tersangka S alias Anwar yang berada di Cilacap, Jawa Tengah,” imbuhnya.

Adapun hasil kejahatan berupa uang tunai Rp789.000.000 sebagian digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp113.000.000, lalu membeli HP Vivo senilai Rp4.000.000, dan memberikan tunangannya sebesar Rp5.000.000 juga dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya.

“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Zulpan. (*/gar)

Sumber berita: Humas Polres Metro Bekasi Kota