BEKASI, KOMED – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi berunjukrasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Rabu (24/8/2022).
Mereka menggeruduk gedung DPRD karena hasil rapat paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin (22/8/2022) tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dinilai kurang berpihak terhadap pesantren.
Ketua PC PMII Kota Bekasi, Yusril dalam siaran pers yang disampaikan ke koranmediasi.com, menyebutkan, 17 Agustus 1945 adalah suatu bukti Kemerdekaan Indonesia. Dan itu tidak luput dari perjuangan para Santri dan Kyai dalam ber-Jihad memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia. Darah dan nyawa telah diberikan atas nama yang ingin diperjuangkan dan digaungkan, yaitu atas nama Indonesia.
Oleh sebab itu, kata Yusril, peran pesantren dalam mendidik para santri sudah tidak diragukan lagi dalam membentuk calon penerus Bangsa Indonesia yang mampu dalam segala hal, baik itu secara agama maupun secara pengetahuan, bahkan secara kecintaannya terhadap Tanah Air Indonesia.
Menurut Yusril, Presiden Jokowi dalam sambutannya pada 18 Desember 2018 menyatakan, “Yang paling perlu perhatikan anggaran. Ada payung hukumnya, APBN bisa berikan, APBD juga bisa berikan. Payung hukumnya sudah ada yaitu Undang – Undang Ponpes”.
Pada 2 September 2021, kata dia, Presiden Joko Widodo juga telah menekan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini adalah suatu bentuk perhatian pemerintah kepada Pondok Pesantren yang mesti dijalankan karena kesadaran kita semua bahwa Pendidikan Santri di Pesantren perlu didukung.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang meng-Afirmasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ponpes pada Bab III Perpres menjelaskan, dana abadi pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
“Karena pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga dana abadi bersumber dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Dan pada Bab IV Pasal 9 Perpres No. 82 Tahun 2021 ini, katanya, jelas mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
Usut punya usut, lanjut Yusril, Kota Bekasi mengatur tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022. Beberapa pasal pada Bab VII mengatur tentang pendanaan yang salah satu contohnya yaitu Pasal 30 Ayat 1 Poin A yang berbunyi “Pendanaan fasilitas penyelenggaraan pesantren bersumber dari APBD”.
Namun, nyatanya Perda No. 5 Tahun 2022 ini masih belum memberikan efek yang dirasakan secara langsung dengan beberapa alasan klasik yang digaungkan Pemerintah Kota Bekasi maupun ramainya DPRD Kota Bekasi yang sedang melakukan Paripurna KUA PPAS. Hal ini sangatlah kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Inilah lucunya birokrasi di Kota Bekasi, riuh ramai di ruang sidang pun riuh ramai klarifikasi di media seperti layaknya tidak mengerti cara membuat surat resmi instansi pemerintahan yang lebih kuat pertanggungjawabannya di mata hukum maupun masyarakat,” ujar Yusril.
Aksi sempat diwarnai kericuhan, karena massa aksi memaksa masuk, namun dihalangi pihak satpol PP dan kepolisian yang berjaga.
Menurut Yusril, aksi ini akan dilanjutkan Jumat (26/8/2022). PMII Kota Bekasi akan kembali turun ke jalan bersama Ansor dan Banser Kota Bekasi serta seluruh santri se-Kota Bekasi.
“Kami PMII, Ansor, Banser dan seluruh santri se-Kota Bekasi akan kembali turun ke jalan pada hari Jumat,” tutup Yusril. (*/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.