JAKARTA, KOMED – Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Jumat (19/8/2022).
Menanggapi penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka dengan Pasal 340, Direktur LBH Aura Keadilan, Ferry L Gaol,SH MH angkat bicara. Menurutnya, penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi perlu dikaji lebih mendalam.
“Dalam penetapan PC sebagai tersangka harus dikaji betul pasal yang didakwakan kepada tersangka, karena bila dakwaan Pasal 340 tidak dapat dibuktikan atau tidak memenuhi unsur, maka majelis hakim wajib membebaskan terdakwa,” ujar Ferry kepada koranmediasi.com, Jumat (19/8/2022).
Menurut dia, yang lebih tepat disangkakan ke PC adalah penerapan pasal 242 KUHP dengan tuduhan laporan palsu dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Oleh karena itu, kita harus menyimak betul dan mengkaji betul proses penetapan PC sebagai tersangka. Apalagi ada informasi belum dilakukan penyidikan sesuai KUHAP,” kata Ferry.
Menurut Ferry, mantan pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ini, masyarakat sangat menantikan PC ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dikuatirkan adalah bahwa PC walaupun berada di lokasi tetapi ada kemungkinan dibawah tekanan tersangka FS yang juga sebagai suaminya.
“Ada alasan mengatakan bahwa PC berada dibawah tekanan, mengingat pernyataan – pernyataannya yang selalu berubah dari para tersangka dan rangkaian peristiwa yang menggambarkan bahwa korban sangat disayang tersangka PC. Oleh karena itu, saran kepada keluarga agar benar-benar mengkaji Pasal 340 KUHP, karena bila berkas sudah P21 dan fakta dalam persidangan PC tidak terbukti dengan pasal yang dituduhkan, maka majelis hakim wajib membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” jelas Ferry.
Apabila proses penyidikan ini di-Pra Peradilankan karena tidak sesuai KUHAP, kata Ferry, ada kemungkinan dimenangkan tersangka dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan PC demi hukum.
“Sebelum hal ini terjadi, ada baiknya dilakukan proses penyidikan sesuai KUHAP dan perlu ditinjau pasal yang didakwakan agar lebih diteliti lagi. Jangan sampai masyarakat terkecoh hanya karena PC dijadikan tersangka,” tutup Ferry.(gar)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.