LAMI Harapkan Kejaksaan Tidak Tebang Pilih Usut Pungli PTSL di Kabupaten Bekasi

Tjandra Tjipto Nigrum, Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Bekasi

CIKARANG, KOMED – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap seorang wanita, Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan berinisial PH. Dia diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Penahanan terhadap kepala desa berparas cantik itu, dibenarkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo. Menurut dia, tersangka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan perangkat Desa Lambangsari atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL.

“Iya benar, hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan PH sebagai tersangka pungli program PTSL tahun 2021,” kata Siwi Utomo kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Menurut Siwi Utomo, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL. Hal tersebut, katanya, berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL, kata Siwi, dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT. Kemudian dokumen diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN.

Siwi Utomo menjelaskan, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari, PH mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW.

“Keputusan rapat Kepala Desa Lambang Sari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada warga yang mau mengikuti program PTSL membayar sebesar empat ratus ribu rupiah. Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang Sari. Untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” katanya.

Kepala Desa Lambang Sari, PH saat digiring memasuki mobil tahanan oleh petugas Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (2/8/2022)

Menurut dia, bahwa total permohonan yang masuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun, sehingga total uang yang terkumpul hasil pungutan dari program PTSL sebesar Rp466.000.000.

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan. Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka PH saat ini kami lakukan penahanan untuk waktu dua puluh hari hingga 21 Agustus 2022,” tutup Siwi Utomo.

Koordinator Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kabupaten Bekasi, Tjandra Tjipto Nigrum mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Bekasi mengusut tuntas adanya dugaan pungli PTSL atau mafia tanah di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, hal ini merupakan amanah dan program dari Kejaksaan Agung.

“LAMI berharap Kejaksaan Kabupaten Bekasi bisa menuntaskan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, termasuk masalah Tanah Kas Desa (TKD) yang disinyalir di desa lain juga melakukan pungli PTSL. Jangan sampai ada kesan kejaksaan tebang pilih mengusut kasus PTSL ini,” kata Tjandra kepada koranmediasi.com, Rabu (3/8/2022). (pir)

Penulis: Pirlen Sirait
Exit mobile version