Berkat Perjuangan Nikson Nababan, Warga Taput Terima SK Tanah Adat

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan

SIBORONG-BORONG, KOMED – Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan hadiri acara syukuran yang digelar warga masyarakat Nagasaribu Onan Harbangan, Pohan Jae, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput, Sabtu (30/7/2022).

Acara syukuran ini digelar atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Taput Nomor 07 Tahun 2022 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan atas tanah seluas 2.291,83 hektar dan diikuti terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang penetapan status tanah hutan adat seluas 1.586 hektar.

“Semua butuh perjuangan, tidak ada yang instan langsung ada kalau tidak diusulkan, karena semua butuh proses dan perjuangan untuk merealisasikannya,” kata Bupati Taput Nikson Nababan saat memberikan kata sambutan pada acara syukuran tersebut.

Nikson Nababan mengatakan, keberadaan masyarakat hukum adat di Taput dapat digambarkan antara ada dan tiada. Secara formal belum ada ketentuan perundang -undangan yang mengukuhkan keberadaannya.

Bupati Taput, Nikson Nababan saat menerima ulos sebagai ucapan terima kasih dari warga masyarakat adat Onan Harbangan, Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong, Sabtu (30/7/2022)

“Melihat kondisi tersebut, pastinya diperlukan payung hukum sebagai dasar untuk pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat,” tandasnya.

Melalui proses yang panjang, katanya, Pemkab Taput melalui Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Perda Nomor 04 tahun 2021 untuk menindak lanjuti Permendagri nomor 52 dan disahkan dengan Keputusan Bupati nomor 477 serta melanjutkan dengan menerbitkan Perbub nomor 04 tahun 2021.

Berdasarkan surat Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor S.325/PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2021 tanggal 9-12/2021 sebagai dasar terbitnya Keputusan Bupati Nomor 06,07,08 tahun 2022 mencakup Huta Ginjang Kecamatan Muara, Aek Godang Tor Nauli Kecamatan Adian Koting dan Naga Saribu Kecamatan Siborong-borong.

“Berdasarkan Aturan Adat, hutan adat dikelola secara komunal, tidak sendiri sendiri maka kita menghimbau hutan tersebut ditanami pohon berbuah yang dinilai lebih berpotensi meningkatkan income keluarga. Tadi saya juga sudah melalui jalan menuju ke lokasi ini sehingga untuk itu sarana jalan di desa ini akan kita hotmix sepanjang 1 kilometer,” ucap Nikson mengakhiri.

Pada sesi kata sambutan, Tokoh Adat/Masyarakat Viktor Simanjuntak mengucapkan banyak terimakasih kepada stakeholder yang berperan terwujudnya SK tersebut.

“Terkhusus kepada Bupati Nikson Nababan yang telah menyerahkan SK Tanah/Hutan Adat kepada kami, saya atas nama masyarakat Naga Saribu sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih banyak,” ujar Viktor.

Bupati Taput, Nikson Nababan disambut dengan tor-tor (tari-tarian) adat Batak

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan perantau asal Naga Saribu, Bosar Simanjuntak. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Taput Nikson Nababan yang telah memberikan atensi hingga terbit SK tanah adat tersebut.

“Saya mewakili anak rantau dari Naga Saribu mengucapkan terima kasih atas atensi bapak Bupati yang telah menerbitkan SK tersebut. Ini membuktikan bahwa bapak betul-betul peduli dan pro terhadap rakyat,” ujar Bosar.

Anggota DPRD Taput Maradona Simanjuntak juga mengapresiasi Bupati Taput. Namun, Maradona menyebut terbitnya SK Bupati dan SK Kementerian adalah perjuangan bersama yaitu rakyat, legislatif dan pemerintah. (Timur Siregar)

Penulis: Timur Siregar
Exit mobile version