MoU dengan 61 Perusahaan, Tim Penanggulangan Pengangguran Targetkan 3.000 Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Bekasi

Penandatanganan MoU dengan 61 Perusahaan, Tim Penanggulangan Pengangguran Targetkan 3.000 Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Bekasi

TAMBUN UTARA, KOMED – Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan MOU dengan 61 perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Ditargetkan, dengan MoU tersebut dapat menyerap lebih dari 3000 tenaga kerja lokal di Kabupaten Bekasi.

“Tercatat 61 perusahaan yang telah melakukan MoU, mereka komitmen membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran di Kabupaten Bekasi secara bertahap, sampai 100 hari kinerja Pj Bupati Bekasi,” ujar Wakil Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Pengangguran Kabupaten Bekasi, Sutomo, usai menandatangani MoU di Kantor UPTD Balai Pelatihan Tenaga Kerja Tambun Utara, Kamis (7/7/2022). 

Perusahaan yang telah melakukan MoU itu, terdiri dari berbagai macam seperti perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sparepart, otomotif roda dua atau roda empat dan perusahaan lainnya. 

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi itu juga optimistis perusahaan yang telah menandatangani MoU dapat maksimal menyerap tenagakerja. Apalagi saat ini, kondisi perekonomian terus mengarah pada tren positif.

“Perusahaan normal saja, ada geliat ekonomi yang membaik, otomatis tenaganakerja direkrut kembali, untuk memenuhi kebutuhan tenagakerjanya, kita memberikan prioritas, khususnya untuk warga Kabupaten Bekasi yang mencari pekerjaan,” katanya. 

Sutomo menjelaskan, sistem perekturan tenaga kerja akan mengikuti syarat yang ditentukan perusahaan. Para pencari kerja juga akan dibekali sesuai dengan kebutuhan yang diminta pihak perusahan tersebut.

“Jadi syaratnya, sesuai standarisasi perusahaan, rekrutmennya persyaratannya, sesuai dengan ketentuan perusahaan,” jelasnya. 

Tim Koordinasi Penanggulangan Penangguran Kabupaten Bekasi ini, kata Sutomo, dibagi 4 kelompok untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja. 
Di antaranya, kelompok penempatan, pendidikan, UMKM dan Hubungan Industrial Pancasila.

“Masing-masing bidang mulai bekerja, mulai meeting, solusinya bagaimana, misalnya untuk kelompok pendidikan, tugasnya adalah merancang dan merumuskan materi kurikulum pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan industri,” tandasnya. 

Adapun dasar hukum pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi, adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor : HK. 02.02/Kep.313 Disnaker/2022.

Tugas pokok Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi yaitu menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan unggul, menciptakan wirausahawan mandiri, maju dan sukses, menciptakan lowongan pekerjaan sebanyak-banyaknya dan mewujudkan penempatan tenaga kerja lokal serta mengurangi angka pengangguran.(*/pir)

Penulis: Diskominfo Kab. Bekasi/Pirlen Sirait