DPRD Kota Bekasi Tengah Menggodok Raperda Trantibum

H Edi S Sos

BEKASI, KOMED – DPRD Kota Bekasi kini tengah menggodok rencana pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Raperda tersebut sebagai wujud marwah bagi pemerintah daerah dalam menegakan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Trantibum.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar-Persatuan Edi kepada koranmediasi.com, Jumat (10/6/2022). Menurut dia, Perda itu nantinya menjadi payung hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
mengambil langkah antisipasi serta penindakan di wilayah hukum Kota Bekasi.

“Kedepannya Raperda Trantibum bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk mengambil langkah antisipasi serta penindakan. Salah satu contohnya, nanti Pemkot bisa melakukan penanganan dan penindakan apabila ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak berijin,” ujar Edi.

Dengan adanya payung hukum yang mengikat terkait Trantibum yang sedang dalam tahap penggodokan ini, lanjut Edi, menjadi penting di semua lini dan sektor pemerintahan, sehingga masyarakat merasa aman tentram dan damai.

Menurut Politisi Partai Beringin ini, Raperda Trantibum nantinya bisa berjalan maksimal, karena bisa menjadi acuan bagi Satpol PP untuk melakukan penegakan Perda sehingga tidak terjadi gesekan di lapangan, karena sudah ada legitimasi yang sah dalam menindak pelanggar aturan.

“Biar para penegak hukum di lapangan ada payung hukumnya secara konkrit. Karena Perda sebagai acuan agar Satpol sebagai penegak Perda tidak menjadi macan ompong,“ tegasnya. (ADV/Sekwan)