JAKARTA, KOMED – Direktur PT Tjitajam, Jahja Komar Hidayat dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Karsono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (7/6/2022).
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHP. Juntho pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terhadap tuntuan jaksa tersebut, terdakwa Jahja Komar Hidayat mengajukan pembelaan sendiri. Dia meminta kepada Majelis Hakim pimpinan Agam Syarief Buharudin dengan hakim anggota Nyoman Suharta, Lingga Setiawan agar membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Dalam pembelaannya, terdakwa mengatakan perkara pidana Nomor: 926/Pid. B/2021/PN Jak Tim ini adalah murni perdata. Untuk itu, dia memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan dari semua tuntutan hukum sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP,” ujar Jahja Komar Hidayat.
Selain membebaskannya segala tuntutan hukum, terdakwa juga meminta agar majelis hakim mengembalikan nama baiknya di masyarakat, dengan mewajibkan Jaksa Penuntut Umum mengiklankan di beberapa media, baik cetak maupun elektronik (media massa yang terbit secara nasional).
Terdakwa juga meminta agar majelis hakim menyatakan barang bukti berupa Asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 12 tertanggal 6 Maret 1998 yang dibuat di hadapan Notaris Elza Gazali, SH dikembalikan kepada terdakwa Jahja Komar Hidayat. Dan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Permohonan yang sama juga disampaikan Penasehat Hukum Reynold Thonak. Dalam pledoinya setebal 252 halaman, dia menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan jaksa.
Usai membacakan nota pembelaan (pledoi), Reynold juga menyerahkan satu koper alat bukti dan bundelan berkas sebagai pendukung permohonannya. Majelis hakim akan melanjutkan sidang 2 minggu mendatang untuk agenda tanggapan dari
JPU Hadi Karsono. (Lin)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.