Banyak Perkara Perdata di PN Jakarta Selatan Diselesaikan Secara Damai

Ketua PN Jakarta Selatan, Saut MT Pasaribu, SH MH

JAKARTA, KOMED – Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Dengan perdamaian
maka pihak-pihak berperkara dapat menjajaki suatu resolusi yang saling menguntungkan satu sama lain.

Ini dikarenakan, dalam perdamaian, yang ditekankan bukanlah aspek hukum semata, namun bagaimana kedua belah pihak tetap dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pilihan-pilihan yang mereka sepakati.

Disini terlihat pula bahwa dengan perdamaian, penyelesaian justru lebih mengedepankan sisi humanitas dan keinginan untuk saling membantu dan berbagi. Tidak ada pihak yang kalah maupun menang, yang ada hanyalah pihak yang menang secara bersama-sama.

Dalam rangka reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah mediasi sebagai instrument untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Salah satu perkara yang diselesaikan secara damai di PN Jakarta Selatan (dok humas)

Hal inilah yang diterapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam menyelesaikan perkara perdata. Terbukti, pada Kamis 21 April 2022 ada tiga perkara perdata yang berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Sehingga hal ini menambah daftar perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi sejak Januari 2022 hingga 21 April 2022 menjadi delapan perkara.

“Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator. Dalam praktek di pengadilan, proses mediasi diatur dalam Perma Nomor Perma Nomor 1 Tahun 2016,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto,SH MH kepada sejumlah awak media, Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di PN Jakarta Selatan yang menunjukkan trend meningkat ini, disambut gembira oleh Ketua PN Jakarta Selatan, Saut MT Pasaribu, SH MH.

Menurut dia, Saut MT Pasaribu mengatakan bahwa hal ini menunjukkan trend adanya kesadaran para pihak bersengketa untuk menyelesaikan perkara mereka secara damai. Selain itu juga karena faktor peran hakim mediator yang cakap dan profesional yang dimiliki PN Jakarta Selatan.

Djuyamto menambahkan trend meningkatnya kesadaran para pihak bersengketa untuk menempuh upaya damai ini, diharapkan menular pada para pihak berperkara di PN Jakarta Selatan, sehingga secara tidak langsung juga akan mengurangi beban kerja para hakim dalam penyelesaian perkara. (rls/gar)