Akses Rumah Yayasan Diduga Ditutup PT PP Properti, Warga Gelar Demo

Warga saat menggelar aksi demo karena akses masuk rumah mereka ditutup pengembang properti

DEPOK, KOMED – Warga RT 04/05, Jalan Alternatif Transyogi, Harjamukti, Kota Depok, menggelar unjuk rasa, Jumat (8/4/2022) siang. Mereka kesal, lantaran akses masuk ke sejumlah bangunan warga, ditutup paksa oleh sekelompok preman.

Menurut warga, Mangatur Manullang (55), aksi arogan memagari akses pintu masuk lahan milik warga itu terjadi pada Minggu lalu (11/4/2022). Kata dia, puluhan preman tersebut datang dengan penuh intimidasi dan dikawal sejumlah oknum polisi dengan bersenjata lengkap.

Atas hal tersebut, rumah yayasan dhuafa dan warung milik warga pun terpaksa berhenti beraktivitas, karena ketakutan dan kerap mendapat intimidasi.

“Kami takut dan tidak bisa makan karena diancam terus,” kata Mangatur, saat ditemui wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Sahat Poltak Siallagan dan Jhonatan Saragih, menduga jika penyerobotan dan penutupan akses jalan tersebut dilakukan oleh para mafia tanah.

Terlebih lagi, para preman bayaran itu mengklaim telah mengantongi surat pelepasan hak tanah milik warga pada 2019.

“Bahwa klien kami adalah pemilik tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No.10024 yang sejak tanggal 11 Oktober 1999,” tegas Poltak.
Ia menambahkan, sekelompok preman itu diduga direkrut PT. PP Properti Tbk. Pasalnya, para preman yang diduga berasal dari ormas kesukuan itu mengaku diperintahkan pihak PT. PP yang juga tengah membangun gedung-gedung apartemen tepat di sebelah kanan tembok lahan warga yang ditutup tersebut.

“Bagaimana mungkin bisa terjadi pelepasan berdasarkan akta pelepasan pada tahun 2019, padahal warga telah tinggal di lokasi dan meminta hak sertifikat sejak tahun 1999,” tegasnya.

Atas hal tersebut, Poltak menjelaskan, bahwa aktivitas warga terpaksa terhenti, terlebih karena ketakutan karena mendapat intimidasi. Ia pun telah melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Depok, dengan nomor: STPLP/B/671//2022/SPKT POLRES METRO DEPOK.

“Bahwa atas penyerobotanan tanah dan penutupan akses tersebut klien kami sangat dirugikan karena tidak bisa mencari nafkah (bengkel ayunan & warung kecil) serta menimbulkan kerugian bagi anak-anak dan anak yatim dan dhuafa,” pungkasnya. (dis)