Kepala BPK Jabar Sesalkan 2 Auditor yang Kena OTT di Kabupaten Bekasi

2 Auditor BPK Jabar yang terkena OTT di Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022) (Foto: ist)

BANDUNG, KOMED – Kepala Kantor Wilayah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar), Agus Khotib menyesalkan dan menyayangkan adanya OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terhadap auditor berinisial APS dan HF, Rabu (30/3/2022).

“Kami menyayangkan dan menyesalkan. Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali. Kami sudah melakukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun masih tetap ada celah-celahnya,” kata Agus di Bandung, Kamis (31/3/2022).

Atas kejadian itu, katanya, BPK Perwakilan Jabar menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dia juga mendukung sepenuhnya proses hukum yang akan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kami mendukung langkah hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Agus Khotib dalam siaran persnya.

Sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Kabupaten Bekasi, BPK Perwakilan Jawa Barat telah memberhentikan sementara status kepegawaian oknum yang diduga melakukan penyimpangan tersebut.

Atas kejadian ini BPK Jawa Barat mengambil sikap sebagai berikut:

1. Menyerahkan sepenuhnya dan mendukung Kejaksaan Negeri Kabupatem Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memproses secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

2. Memberhentikan sementara auditor yang berinisial APS dan HF sebagai pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Perwakilan Jawa Barat).

3. Menarik seluruh tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 yang sedang berjalan saat ini, dan menggantikan dengan komposisi susunan tim baru yang lebih berintegritas.

4. Mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran BPK untuk senantiasa memegang teguh kode etik BPK dan kepada auditer/entitas dan pihak manapun untuk tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada seluruh jajaran BPK.

Seperti diketahui, dua auditor BPK Jabar berinisial APS dan HF diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Bekasi.

Kedua pegawai (auditor) BPK Jabar tersebut diduga melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD di Bekasi hingga puskesmas.

Dalam OTT tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menemukan uang senilai Rp350 juta dalam kamar apartemen Oakwood yang dihuni auditor. Uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut ditemukan dalam tas ransel milik HF.

Kedua auditor tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar. Sementara barang bukti sudah disita oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi. (rls/Pir)