CIKARANG, KOMED – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengungkap motif pemerasan yang dilakukan dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, APS dan HF, terhadap pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Menurut Ricky Setiawan, kasus pemerasan tersebut bermula dari hasil temuan APS selaku Ketua Tim Audit BPK saat menjalankan tugasnya.
“Pada bulan Desember 2021 dilaksanakan pemeriksaan rutin oleh BPK Perwakilan Jawa Barat. Salah satunya adalah APS,” kata Ricky.
Kemudian, sambung Ricky, terhadap temuan BPK pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi tersebut, APS meminta uang sebesar Rp20 juta kepada masing-masing Puskesmas dengan total Rp17 juta Puskesmas dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin.
“Selanjutnya, tanggal 28 Maret 2022, APS kembali menghubungi dr. M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat, dimana dr. A (Forum Puskesmas) menyiapkan uang Rp250 juta dan dr. M (RSUD Cabangbungin) hanya menyiapkan Rp100 juta.
“Karena pihak RSUD Cabangbungin merasa takut jadi hanya mampu memenuhi Rp100 juta dari Rp500 juta yang diminta oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Ricky, pada tanggal 29 Maret 2022, Tim Kejari Kabupaten Bekasi, mendapatkan informasi terkait pemerasan yang dilakukan oknum pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, APS dan HF yang kemudian menindaklanjutinya.
“Informasi yang didapat bahwa benar telah lakukan penyerahan uang sebesar Rp350 juta kepada APS yang merupakan Ketua Tim Audit BPK Jawa Barat. Sedangkan HF hanya sebagai Anggota Tim Audit BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Ricky melanjutkan, pada Rabu 30 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Kajari Kabupaten Bekasi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus beserta Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni kedua oknum tersebut di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Saat penggeledahan, ditemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel berwarna hitam dengan pecahan lima puluh ribu dan seratus ribuan di kamar atas nama HF yang berjumlah Rp350 juta,” ulasnya.
Untuk menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKAD Kabupaten Bekasi.
“Kita tangkap dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (rls/Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.