Diduga Lakukan Pemerasan, 2 ASN Diamankan Kejari Kabupaten Bekasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (30/3/2022)

CIKARANG PUSAT, KOMED – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan pengamanan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pemerasan di kantor BPKAD Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).

Pengamanan kedua ASN tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas. Menurut dia, keduannya diduga menyalahgunakan kewenangannya. Saat ini Kejari masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti.

“Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan pengamanan terhadap dua orang aparatur negara. Saya sebutkan Aparatur Sipil Negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Ricky Setiawan Anas.

Menurut Ricky, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pengamanan yang telah dilakukan kepada dua orang tersebut.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti, mungkin secepatnya paling lama besok pagi, akan kami rilis ulang dengan memanggil teman-teman sekalian,” ucapnya.

Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini belum bisa menyampaikan nama dan tempat bertugas oknum ASN yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

“Kami belum bisa menyampaikan, inisialnya bolehlah, MP sama F. Barang buktinya ada sejumlah uang yang kami amankan,” ungkapnya.

Saat ditanya soal dugaan pemerasan yang dilakukan, pihak Kejaksaan Kabupaten Bekasi juga belum bisa mengatakan awal pemerasan tersebut.

“Untuk sementara itu dulu yah, setelah kami melakukan pendalaman, nanti kami pasti undang teman-teman,” urainya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berupa uang ratusan juta rupiah, belum bisa disampaikan besaran jumlahnya, karena masih dalam tahap penghitungan.

“Hanya uang, lagi dihitung karena lumayan banyak,” terangnya.

Dugaan pemerasan yang dilakukan kedua oknum ASN tersebut saat ditanya dinas mana yang diperas, pihak kejaksaan juga belum bisa memberitahukan.

“Pemerasan bukan gratifikasi. Sementara itu ajah dulu, kalau pemerasan berarti ada yang diperas, ada yang nggak senang tidak terima, untuk sementara itu dulu yah, untuk besok pagi kami undang resmi,” paparnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan yang merasa tidak terima dengan dugaan pemerasan yang dilakukan, sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan.

“Informasi dari itulah yang korban, yang merasa keberatan dengan permintaan sejumlah uang tersebut,” ucap Ricky sambil menambahkan, kedua oknum tersebut telah diamankan Kejari Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, kedua oknum tersebut diamankan dalam waktu 1×24 jam. Kemudian, setelah alat bukti cukup nanti akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Penangkapan kedua oknum tersebut dilakukan dalam satu tempat di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Pir)

Penulis: Pirlen Sirait