Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan

Tim Presisi Polres Metro Bekasi saat melakukan operasi

BEKASI, KOMED – Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli di titik rawan untuk mengantisipasi maraknya aksi kejahatan jalanan, seperti tawuran dan begal yang kerap terjadi di wilayah hukum Kota Bekasi, Sabtu (12/3/2022) dini hari.

Patroli ini dipimpin langsung Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra. Tim dibagi menjadi dua dengan daerah yang dianggap rawan aksi tawuran.

“Kita melaksanakan kegiatan rutin operasi cipta kondisi, untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas, khususnya pada waktu tengah malam sampai dengan pagi hari,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra.

Menurutnya, tim terlebih dahulu melakukan operasi di jalan Mustikajaya, tepat di depan Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi. Pengendara sepeda motor yang melintas diperiksa petugas terkait barang bawaan serta surat kelengkapannya.

“Ada dua tim kita bentuk, selain mobile kita juga stasioner melakukan razia dengan sasaran benda-benda terlarang, Sajam dan narkoba. Sampai saat ini belum ditemukan, tetapi seperti kita ketahui kejadian tawuran, ini memang perlu perhatian kita semua karena ini sebagian besar didominasi mudahnya akses di medsos,” katanya.

Namun, petugas menemukan remaja yang kedapatan membawa miras di dalam jok motornya. Selain itu, petugas juga menemukan banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

“Terus kita akan memantau dan monitoring, mudah-mudahan segala bentuk gangguan Kamtibmas dapat kita cegah serta kita dapat memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Diketahui aksi kejahatan serta tawuran banyak dilakukan oleh remaja usia pelajar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para orang tua.

“Memang ini kebanyakan adalah tawuran ini anak-anak usia pelajar, ini tentu kami dari aparat kepolisian juga menghimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan melekat pada anaknya, jangn sampai menjadi korban dengan ikut-ikutan karena pengaruh lingkungan,” tukasnya.

Petugas sendiri akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan jalanan khususnya begal serta tawuran yang membawa berbagai senjata tajam. Penggunaan senjata tajam tanpa hak dapat dikenai undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (*/gar)

Penulis: Humas Polres Metro Bekasi Kota