BEKASI, KOMED – Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Utara digugat M.Faris Firmansyah ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada pasien alias mal praktek.
Gugatan nomor: 89/Pdt.G/2022/PN.Bks tersebut, diajukan melalui pengacara Kisworo & Partner Law Firm. Gugatan ini didaftarkan setelah upaya penyelesaian secara musyawarah tidak ada titik temu dengan manajemen Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Utara (PT.Famon Awal Bros Sedaya).
Menurut Kisworo, penggugat bersama Kisworo & Partners Law Firm telah mengadakan pertemuan dengan RS Primaya Bekasi Utara sebanyak tiga kali. Tapi itikad baik dari pihak RS Primaya Bekasi Utara tidak ada untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada.
Dalam keterangan resminya Kisworo mengungkapkan, gugatan yang diajukan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan adanya dugaan mal praktek atau perbuatan melawan hukum pelayanan kesehatan dan tindakan medis.
“Karena setelah dirawat dan mendapati tindakan medis di Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Utara, pasien (penggugat) mengalami kelumpuhan atau disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri. Padahal diagnosa awal saat masuk rumah sakit adalah demam berdarah,” terang Kisworo.
Akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum pelayanan kesehatan tersebut, jelas Kisworo, penggugat dalam gugatannya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp.6.250.000.000. Tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami penggugat.
Namun demikian, sambung Kisworo, penggugat pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara.
Pada sidang pertama di PN Kota Bekasi, kata Kisworo, tergugat RS Primaya Bekasi Utara dan turut tergugat dr Swastika Widhiastuti tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda tanggal 24 Maret 2022.
Menurut Kisworo, pihaknya siap membela masyarakat yang diduga menjadi korban mal praktek rumah sakit dan menuntut keadilan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menghadapi permasalahan serupa agar tidak segan memperjuangkan haknya demi keadilan,” katanya.
Oleh karena itu, katanya, sebagai bentuk kepeduliannya mereka membuka ruang konsultasi hukum gratis untuk masyarakat yang mengalami permasalahan seperti yang dialami M Faris Firmansyah. (*/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.