Plt Bupati Bekasi Serahkan Sertifikat Program PTSL di Dua Kecamatan

Plt. Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata dan Anggota DPR RI Saan Mustofa foto bersama usai menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya pada (Kamis 24/2/2022). FOTO: WULAN/DISKOMINFOSANTIK

TAMBUN UTARA, KOMED – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyerahkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melakukan road show bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi di Kecamatan Tarumajaya dan Tambun Utara, Kamis (24/2/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki mengatakan program PTSL memberikan kesejahteraan lebih kepada masyarakat dengan output berupa sertifikat tanah yang akan menjadi jaminan atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.

“Secara tidak langsung PTSL ini juga membantu Pemkab dalam hal mengurangi permasalahan pertanahan yang ada di Kabupaten Bekasi. Kami selaku pemerintah daerah sangat mengapresiasi program yang digagas BPN Kabupaten Bekasi, sehingga masyarakat kami dapat memperoleh sertifikat tanahnya dengan mudah,” ujar Akhmad Marjuki.

Hal senada juga dikatakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata. Menurut dia, road show PTSL dilakukan BPN dan Pemkab Bekasi bertujuan untuk menyerahkan sertifikat masyarakat yang mengikuti program PTSL pada Tahun 2021.

“Dari target kita pada tahun lalu, artinya sebanyak 100.000 sertifikat tanah akan kita serahkan kepada masyarakat yang desanya masuk dalam program PTSL,” kata Hiskia.

Dalam agenda tersebut, BPN dan Pemkab Bekasi memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Segarajaya dan Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, serta masyarakat Desa Sriamur, i Kecamatan Tambun Utara.

Hiskia menambahkan, selain mendapatkan hak atas tanahnya secara sah di mata hukum, Pensertifikatan tanah melalui program PTSL juga diharapkan mampu mendongkrak taraf kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bekasi. Untuk itu, dia mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat atas hak tanahnya untuk segera mengikuti program PTSL tersebut.

“Peran pemerintah hadir tentunya untuk memberikan kesejahteraan dan kemaslahatan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, banyak manfaat yang akan didapat jika tanah memiliki sertipikat. Nilai jual akan menjadi naik, serta bisa menjadi modal usaha bagi masyarakat,” tambahnya.

Adapun sertifikat tanah yang diberikan kepada warga Desa Sriamur dari target SHAT sebanyak 2.000 telah diserahkan kepada masyarakat sebanyak 1.820 dan sisanya masih dalam proses. Kemudian Desa Segarajaya dari target SHAT sebanyak 3.200 telah diserahkan sebanyak 1.783 dan sisanya masih dalam proses. Selanjutnya,  Desa Pahlawan Setia dari target SHAT 1.500 telah diserahkan sebanyak 903 dan sisa lainnya masih dalam proses.(Adv)

Penulis: Diskominfo Kab. Bekasi/Pirlen Sirait