Buruh Tuntut Cabut Permenaker JHT, Kepala BPJSTK Cikarang Janji Akan Sampaikan ke Kanwil dan Kementerian

Cecep Saripudin, Koordinator Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (F-GSPB)

CIKARANG, KOMED – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cikarang, Rabu (23/2/2022).

Para buruh tersebut menuntut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Barisan buruh melalui orasinya di atas Mobil Komando (Mokom), meminta BPJSTK Kabupaten Bekasi bersuara tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aksi tersebut BPJS Ketenagakerjaan cabang Kabupaten Bekasi Cikarang menerima audensi dari perwakilan serikat yang tergabung dalam ABBM sebanyak sepuluh orang.

Perwakilan Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (F-GSPB) Cecep Saripudin dalam audensi tersebut mendorong agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut tidak direvisi.

“Terkait audensi kita dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, yang pertama kita meminta Permenaker nomor 2 tahun 2022 dicabut, tidak direvisi, karena dalam konteks revisi kita tidak paham apa yang akan direvisi ,” kata Cecep.

Adapun alasan ABBM mendesak Permenaker tersebut dicabut, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015.

“Alasan kita itu dicabut, karena Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2015, bahwa komponen pengambilan Jaminan Hari Tua salah satunya akibat PHK,” ujarnya.

Menurut Cecep bahwa pilosofi yang diyakini oleh Permenaker bahwa JHT didapatkan setelah pensiun terbantahkan.

“Pilosofi yang diyakini oleh Kemenaker bahwa JHT setelah pensiun itu terbantahkan, karena jaminan yang diberikan BPJS kepada pekerja atau buruh salah satunya ada jaminan pensiun,” paparnya.

Kendati demikian Cecep menambahkan JHT diakhir masa kerja setelah pensiun sudah tercover oleh Jaminan Pensiun (JP).

“Jika JHT pilosofinya adalah diakhir masa setelah pensiun itu sudah tercover oleh jaminan pensiun, dari dua alasan itu kita meminta Permenaker dicabut,” tuturnya.

Tuntutan ABBM tersebut, kata Cecep, disampaikan secara langsung dalam bentuk tertulis kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan secara tertulis.

“Tuntutan kita sampaikan secara tertulis kepada Kepala Cabang, dan ditandatangani bersama pimpinan Federasi,” ungkapnya.

Audensi yang berlangsung di ruang rapat lantai dua, kata dia, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cikarang berjanji akan meneruskan ke kanwil dan Kementerian.

“Pak Andry berjanji akan meneruskan surat itu ke Kanwil dan Kementerian,” tutupnya. (Pir)

Penulis: Pirlen Sirait