Warga Kabupaten Bekasi Keluhkan Pelayanan BPJSTK Cikarang

CIKARANG, KOMED – Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cikarang, dikeluhkan warga Kabupaten Bekasi. Pasalnya, pembayaran manfaat beasiswa yang telah diajukan ahli waris ke BPJSTK sejak satu tahun lalu, hingga saat ini tidak ada informasi lanjutan.

Keluhan itu disampaikan Maryani, istri almarhum Sutikno peserta BPJSTK yang telah meninggal dunia pada September 2020. Sutikno meninggalkan istri dan anak-anaknya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak dan SMA.

Kepada koranmediasi.com, Maryani mengaku telah mengajukan pembayaran manfaat beasiswa atas kepesertaan almarhum Sutikno yang dulunya bekerja di PT Srirejeki Perdana Steel sejak Februari 2021.

“Permohonan telah diajukan ke BPJSTK melalui bu Wulan, dan semua berkas sudah dilengkapi, namun hingga sekarang belum ada informasi lagi dari BPJSTK,” kata Maryani kepada koranmediasi.com, Senin (21/2/2022).

Dia berharap ada informasi yang jelas, apakah anak-anaknya bisa mendapatkan beasiswa yang dimaksud atau tidak. Jika tidak ada beasiswa tersebut, dia berharap BPJSTK Cikarang memberikan informasinya.

“Jika memang ada beasiswa itu, mohon diberikan dan kalau memang tidak ada tolong juga diberitahu agar kami tau kejelasannya. Jangan dulu segala syarat dimintai sampai dari sekolah semua sudah dilengkapi, tapi sampai saat ini nggak ada info lagi,” kesalnya.

Maryani mengaku kecewa terhadap pelayanan BPJSTK Cikarang, karena dia sangat membutuhkan dana beasiswa tersebut untuk melanjutkan biaya pendidikan anak almarhum Sutikno yang masih TK dan SMA.

“Dana beasiswa itu kalau memang ada sangat bermanfaat buat anak-anak almarhum yang masih TK dan SMA,” tutupnya.

Untuk mengetahui alasan belum diprosesnya pengajuan manfaat beasiswa anak Maryani, koranmediasi.com sudah dua kali mendatangi kantor BPJS TK yang beralamat di Jalan Cikarang Batu No 12 Office Park Kawasan Industri Jababeka Tahap II.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor BPJSTK Cikarang, Andry Rubiantara tidak dapat dihubungi. Bahkan, koranmediasi.com juga sudah mengajukan konfirmasi tertulis, tapi tetap tidak direspon.

Perlu diketahui, pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 tahun 2019, yaitu peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT yang telah efektif berlaku mulai 1 April 2021. (pir)

Penulis: Pirlen Sirait