DPMD Kabupaten Bekasi Larang Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Maman Firmansyah, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi

CIKARANG, KOMED – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menegaskan, aparatur pemerintah desa dilarang rangkap jabatan atau profesi ganda. Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah kepada koranmediasi.com di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, dengan adanya rangkap jabatan seseorang yang menempati kedudukan strategis di Desa, akan mengganggu kinerja dari kedudukan jabatan tersebut. Sehingga dari dampak rangkap jabatan tersebut akan menghambat dan berpengaruh besar terhadap pelayanan masyarakat.

“Intinya para perangkat Desa ini tidak diperbolehkan rangkap jabatan yang memiliki jabatan strategis di desa,” tegas Maman Firmansyah.

Dia mengakui, terkait adanya informasi dan laporan rangkap jabatan di salah satu Desa sudah dikonfirmasi ke Camat dan ke Desa yang dimaksud.

“Kemarin ada beberapa laporan, perangkat desa sebagai pendamping desa juga, itu nggak boleh dan seperti itu harus kita tertibkan, saya langsung koordinasi ke camat dan desa,” ujarnya.

Menurut Maman, rangkap jabatan tersebut, pastinya menjadi double honor (gaji), sehingga bakal berpengaruh dan hal itu sangat dilarang.

“Misalnya dari jabatan ini ada honor dan dari jabatan lain juga ada honor, itu tidak boleh,” tegasnya.

Beredarnya pemberitaan rangkap jabatan Pendamping Desa dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bekasi, Maman memastikan itu tidak boleh terjadi.

“Pendamping PKH itu kan dari Dinas Sosial tidak boleh (rangkap jabatan), karena dia sudah jelas dapat SK-nya dari Menteri,” terangnya.

Maman menambahkan, pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan dikarenakan SK-nya sudah dikeluarkan Kementerian Desa.

“Jadi pendamping Desa juga gak boleh karena SK-nya juga langsung dari Kemendes,” urainya.

Dalam rangka menertibkan rangkap jabatan yang terjadi di Desa, kata Maman, BPMD Kabupaten Bekasi melakukan kroscek langsung ke lapangan.

“Pertama kita kroscek ke desa, lalu ke kecamatan, bahkan kalau dia pendamping desa kita kroscek juga ke koordinator pendamping desa (tenaga ahli) yang ada di pemerintahan desa, kan datanya semua ada, kalau PKH kita koordinasi ke Dinas Sosial,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi adanya rangkap jabatan di Pemerintahan Desa di Kabupaten Bekasi, katanya, BPMD akan mengeluarkan surat edaran berisi imbauan dan larangan.

“Nanti kita akan bikin (keluarkan surat) edaran yang isinya mengimbau, bahwa perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan atau double jabatan, dia sebagai perangkat desa, dia juga sebagai tenaga pendamping desa, pendamping PKH, atau yang lainnya,” tutupnya.

Maman juga berharap peran serta masyarakat mengawasi perangkat desa. Apabila masih ada yang merangkap dua jabatan di desa, diminta segera melaporkan untuk ditindaklanjuti, karena di dalam peraturan perangkat desa, tidak diperbolehkan dua jabatan sekaligus (pir)

Penulis: Pirlen Sirait