Pemkot Bekasi Keluarkan Edaran Tentang Penetapan PPKM Level 3

BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1 /144/SET.COVID-19 tentang penetapn Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi mulai 8 hingga 14 Februari 2022.

Untuk itu, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022, dengan ketentuan:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021 , Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b). Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf;

d). P erhotelan non penanganan karantina
-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya Kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
-Kapasitas maksimal 50%
-Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;
-anak usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) PCR (H-2).

e). Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki lzin Operasional dan Mobilitas Kegiatan lndustri (lOMKl) dapat beroperasi dengan:
– Pengaturan shift dengan 75% staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik,
– Serta 25%, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
– Angka 1) dan 2) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan-

2). Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

3). Kritikal seperti:
a) Kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian;

b). Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian;
c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
d) Energi dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi l00% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran ;

f). Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada rnasyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;

g). Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;

h). Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;

i). Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima percen) staf;

j). Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf;

k). Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;

l). Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf dan wajib untuk rnenggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

4). Supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas penguniung 60%.

5). Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6). Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 60% dengan protokol kesehatan yang ketat.

7).Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

d. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari – hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.

e. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% dengan protokol kesehatan yang ketat.

f. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut salon,laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :
1). Warung makan di warteg, pedagang kaki lima, Iapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit;

2). Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:

-menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WlB;
-kapasitas maksimal 60%;
-satu meja maksimal 2 orang;
-waktu makan maksimal 60 menit
-semua penguniung dan pegawai wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining.

3). Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan :
-menerapkakn dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18,00 WlB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WlB;
-kapasitas maksimal 25%;
-satu meja maksimal 2 orang;
-waktu makan maksimal 60 menit; dan
-wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

h. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.40 WlB, dengan ketentuan :
1) Memperhatikan ketentuan huruf c 5) dan g 2).

2) Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;
3) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk;

4). Wajib untuk menggunakan AplikasiPeduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait.

5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

c). Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menuniukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;
d) Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit;

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 50% dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

j. Tempat ibadah Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenleng serla tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

m. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan ditempat;

p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

q. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kesamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko – Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

2. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;

b. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan rnenerirna penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;

c. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan
d. pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan liga 2 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan.

3. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. COVlD-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan paniang lebih dari 15 menit, interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bemyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

c. mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;

d. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari empat jam;
e. penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;

f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1. beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2. jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain, Mengurangi dan menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3. Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual ditempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2. dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.

h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan didalam ruangan; dan
2. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.

4. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi;

5. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.

6.Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/125/SET.COVID-19 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Drsease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku. (gar)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi