Terbukti Jual Narkotika Bersama Istri, Anggota Polres Mukomuko Dihukum 10 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Bengkulu saat membacakan amar putusan. (Foto: ist)

BENGKULU,KOMED – Anggota Polres Mukomuko, Bengkulu, Mailan Noviyandi bersama isterinya, Sri Mira Deswati dinyatakan terbukti bersalah karena menjual narkotika jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Bengkulu, Jumat (14/1/2022).

Akibat perbuatan itu, terdakwa Mailan Noviyandi dijatuhi hukaman 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Morris Sihombing. Sedangkan istri sirinya, Sri Mira Deswati alias Sri binti Syahril (alm) selama 8 tahun penjara.

Morris Sihombing dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Mailan Noviyandi alias Mailan bin Mursal Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mailan Noviyandi alias Mailan Bin Mursal Amin oleh karena itu dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan PN Mukomuko yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mukomuko.

Menurut Ketua Majelis Hakim Morris Sihombing, pasangan suami istri itu digerebek tim Polres Mukomuko di rumahnya, Perumahan Bumi Asri Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko pada 15 Juli 2021.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis.

Hukuman terhadap terdakwa Mailan ini satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara. Demikian juga dengan Sri yang sebelumnya dituntut 7 tahun penjara, akhirnya dijatuhi hukuman 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Mira Deswita alias Sri binti Syahril (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” beber majelis.

“Menetapkan barang bukti berupa 2 paket jenis sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan,” ujar majelis hakim. Terhadap putusan hakim ini, belum diketahui apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau menerima. (*/gar).