SERANG BARU, KOMED – Proyek penataan taman bermain anak dan lansia di empat lingkungan wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi yang diduga menggunakan barang bekas, minta diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPC Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bekasi, Edi Sinaga kepada koranmediasi.com, Jumat (14/1/2022). Menurut dia, hasil pekerjaan yang menghabiskan anggaran negara ratusan juta rupiah itu, harus diperiksa kembali dan wajib dipertanggungjawabkan.
Dia menduga pada pelaksanaan pekerjaan taman ini terjadi penyimpangan, seperti pengurangan kualitas dan kuantitas hingga dimungkinkan merugikan keuangan negara. Dan, tidak mengacu pada gambar petunjuk pelaksanaan sehingga diduga terjadi pengurangan volume fisik bangunan.
“Dugaan perlengkapan taman dari bahan bekas sangat beralasan, karena sudah ada yang mengalami kerusakan. Kemudian, lampu taman masih ada yang belum berfungsi akibat kwh belum terpasang, pemagaran masih ada yang belum selesai, serta penataan perlengkapan taman menjadi bahan pertanyaan,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Subardi bersama Elfas Mediaga Suherman selaku Kepala Seksi Pengembangan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mengatakan bahwa taman tersebut masih tahap pemeliharaan dan segera diperbaiki.
“Pengerjaan taman di RW 008 Telaga Pasir Raya Desa Sukasari dilaksanakan CV.Zello Mandiri melalui DPRKPP. Dan, taman tersebut masih tahap pemeliharaan dan akan segera diperbaiki,” katanya kepada koranmediasi.com.
Namun mengenai perlengkapan taman yang dilengkapi dua bangunan yang sebelumnya dipertanyakan peruntukannya, Subardi tidak menjawab dan untuk kenyamanan anak-anak agar tidak naik ke atas bangunan yang dikwatirkan membahayakan saat bermain akan dibatasi dengan pagar.
“Nanti akan kita batasi kembali dengan pagar pembatas agar anak-anak tidak naik ke atas,” ujarnya.
Anehnya, Muhamad Nursolehudin selaku Kepala Desa Sukasari saat dimintai tanggapan melalui pesan Whatsappnya mengenai adanya pembangunan taman bermain anak dan luas pembangunan di wilayahnya, mengaku tidak mengetahui.
“Iya bang, itu pembangunan ke Desa juga nggak ada pemberitahuan,” katanya.
Namun untuk keempat taman dimaksud yang berada di Kecamatan Serang Baru diantaranya di Perumahan Telaga Pasir Raya RW 008 Desa Sukasari, Perumahan Mega Regensi bok K Desa Sukaragam, blok J Desa Sukaragam, dan taman bermain anak di blok L Desa Sukaragam, hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah sudah dilakukan serah terima pekerjaan dengan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dengan pembayaran 100%.
Untuk diketahui, sanksi bagi pelaksana dan pengawas yang melanggar terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi pasal 43 Ayat 2 yang menyatakan, barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% dari nilai kontrak.
Sedangkan ayat 3 berbunyi, barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak.
Diberitakan sebelumnya, proyek penataan taman bermain anak dan lansia di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, diduga dikerjakan asal jadi. Akibatnya, proyek yang menyerap APBD 2021 pun mengecewakan masyarakat sekitar. (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.