DPRD Kabupaten Belitung Timur Konsultasi Pelayanan Informasi Publik ke Kota Bekasi

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/1/2022)

BEKASI, KOMED – Sebanyak 5 anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur konsultasi soal pelayanan informasi publik ke Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (13/1/2022).

Dalam sesi konsultasi dan koordinasi yang sifatnya saling sharing ilmu dan pengalaman, Akhirudin, salah satu anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur menyampaikan maksud kedatangnya ke Pemerintah Kota Bekasi adalah untuk belajar mengenai langkah penerapan atau pengelolaan PPID di Kota Bekasi.

“Kami datang ke sini didasari atas raihan penghargaan Badan Publik Informatif se- Jabar untuk Pemerintah Kota Bekasi. Jadi, sangat cocok sekali bagi kami untuk mempelajari pengelolaan PPID di sini, agar dapat dibagikan ilmu dan pengalamannya untuk diterapkan oleh Pemkab Belitung Timur,” ujar Akhirudin.

Kunjungan kerja tersebut diterima Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah di ruang kerjanya. Sajekti menjelaskan semua pengelolaan dan penerapan PPID di Kota Bekasi mengikuti aturan-aturan yang tertera dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Undang-ubdang itu kami sadur dan dibuatkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Pedoman dan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Sajekti.

Dia menjelaskan, Bagian Humas selaku PPID Utama Kota Bekasi bertugas memberikan pelayanan keterbukaan informasi dengan melibatkan peranan setiap Perangkat Daerah selaku PPID Pembantu yang dijabat/diduduki Sekretaris Perangkat Daerah.
Agar pengelolaan PPID berjalan baik dan terbentuk kerjasama yang solid, kata Sajekti, PPID Utama setiap tahunnya rutin melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID Pembantu, sama halnya dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang melakukan Monev terhadap PPID Utama di setiap Kota/Kabupaten Se- Jabar.

“Kami rutin melakukan Monev kepada PPID Pembantu yang meliputi 3 kategori, yakni Pengelolaan PPID, Pengelola Pengaduan Publik, dan Pengelolaan Media Sosial. Kami juga bekerjasama dengan DISKOMINFOSTANDI dalam pelaksanaan monev tersebut, karena kanal pengaduan dan medsos, leading sector-nya berada di sana. Namun satu kesatuan dengan prinsip keterbukaan informasi bahwa informasi apapun terkait Pemerintahan, masyarakat harus mudah didapatkannya dan tersebar di banyak platform, salah satunya media sosial, dan hal tersebut menjadi tugas kami, PPID Utama,” tambah Sajekti.

Ke depannya, kata dia, PPID Utama akan terus berinovasi dan berkomitmen mempertahankan raihan Badan Publik Informatif. Salah satunya adalah dengan mulai menghimbau dan mensosialisasikan penerapan PPID Pembantu di BUMD milik Pemkot Bekasi dan Sekretariat/DPC Partai Politik di Kota Bekasi, karena segala Badan Publik yang dianggarkan oleh APBD, harus memiliki PPID sebagai pusat informasi dan dokumentasi.

Kunjungan kerja tersebut berjalan dengan lancar dan setelah sesi sharing selesai, tidak lupa Sajekti bersama tim mengajak para tamu untuk melihat dan berbelanja produk-produk lokal asli Kota Bekasi di Gerai UMKM yang berada di lobby Gedung Pemerintah Kota Bekasi. (hms/gar)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi