LSM KOMPI Soroti Administrasi Persyaratan Khusus Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Bekasi

Ergat Bustomy, Ketua Umum LSM KOMPI

CIKARANG, KOMED – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Masyarakat Peduli Indonesia (LSM KOMPI)  menyoroti persoalan administrasi persyaratan khusus pada proses seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada proses seleksi tahap 1 tahun anggaran 2021 di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

KOMPI menduga banyak peserta yang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan khusus, namun tetap dipaksakan menjadi peserta oleh Panitia Seleksi Daerah, karena dalam prosesnya tidak dilakukan secara transparan, khususnya pada proses verifikasi dokumen administrasi persyaratan peserta, sesuai aduan yang disampaikan kepada LSM KOMPI.

Menurut Ketua Umum LSM KOMPI,
Ergat Bustomy, harusnya Panitia Seleksi Daerah dapat melaksanakan setiap proses tahapan seleksi agar dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3767 / B.B1 / HK.01.03 / 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi  Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 menyatakan secara tegas bahwa prinsip seleksi dilakukan berdasarkan prinsip  Kompetitif, Adil, Objektif, Transparan, Bersih dari praktek KKN, dan tidak memungut biaya.

Selain itu, persyaratan khusus pelamar diantaranya memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D4 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460 / B.B1 / GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021.

Ergat melanjutkan, dengan mempertimbangkan sebagaimana ketentuan tersebut, dia meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat membuka secara gamblang seluruh dokumen persyaratan administrasi para peserta yang telah dinyatakan lulus oleh Pansel Nasional dan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Bekasi untuk melakukan verifikasi kembali terhadap seluruh dokumen administrasi calon PPPK Guru Tahap 1 sebelum melakukan penetapan NIP.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui alasan kurang transparanya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.(Pir)

Penulis: Pirlen Sirait