Cegah dan Tanggulangi Covid-19, Begini Peraturan Pemkot Bekasi Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

BEKASI, KOMED – Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Kota Bekasi.

Untuk itu, Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa saat perayaan Natal mulai 24 Desember 2021 dan Tahun Baru hingga 2 Januari 2022, semua kegiatan dibatasi. Dan, mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT RW.

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Selanjutnya, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya. Diantaranya, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha serta pihak lain.

Melakukan sosialisasi dan imbauan bagi masyarakat untuk meniadakan mudik bagi perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau mendesak. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik.

Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian dilakukan juga pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tempat. Seperti gereja tempat ibadah perayaan Natal dan Tahun Baru, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

Pemkot Bekasi juga melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional lndonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, serta himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Kepada pihak sekolah diimbau agar pembagian rapot semester 1 dilakukan pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25%
dari kapasitas ruangan. Dan, tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-l9. Apabila pelaku perjalanan ternyata positif Covid-19, harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah sesuai prosedur kesehatan.

Seluruh Satpol PP Kota Bekasi, Satlinmas se-Kota Bekasi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bekasi serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi agar meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kemudian, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru. Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, pihak gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi.

Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Atau diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolekif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Jumlah jemat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal secara berjamaah/kolektif, tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja. Dalam penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyiapkan petugas melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Selanjutnya, pihak gereja harus mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Saat Perayaan Tahun Baru 2022, masyarajat diimbau tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Pemkot Bekasi melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara “Old and New Year” baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Dan, meniadakan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.

Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung, tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Untuk pengaturan tempat wisata, Pemkot Bekasi juga meningkatkan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas total.

Kemudian, pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup juga dilarang. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi.

Pelaksanaan penguatan, pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan dan pelaku perjalanan pada posko check point di daerah perbatasan Kota Bekasi dilakukan bersinergi oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi selama periode Libur Nataru. (hms/gar)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi