CIKARANG, KOMED – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi, terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran ini diduga untuk meloloskan paket plotingan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan ini terindikasi terjadi pada pelaksanaan tender sejumlah kegiatan konstruksi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi tahun 2021.
Informasi yang diperoleh koranmediasi.com, dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) PBJ Kabupaten Bekasi atas adanya tekanan dari pejabat pembuat komitmen untuk mengabaikan ketentuan terbaru perihal segmentase paket kegiatan.
Setelah Perpres 12 Tahun 2021 diundangkan pada 2 Juni 2021, regulasi tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang diundangkan pada 2 Juni 2021.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, kegiatan jasa pelaksana konstruksi dengan pagu di atas Rp200 juta sampai dengan Rp15 miliar yang pemilihan penyedia melalui tender disyaratkan untuk kualifikasi usaha kecil (K). Segmentase tersebut berubah dari ketentuan sebelumnya pada Perpres 16 Tahun 2018, dimana paket dengan nilai Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar disyaratkan untuk kualifikasi menengah (M).
Berdasarkan data yang dihimpun koranmediasi.com, setidaknya ada 9 paket kegiatan pembangunan jalan yang sejatinya disyaratkan untuk kualifikasi kecil, tetapi dalam syarat tender diberikan atau disyaratkan untuk kualifikasi menengah.
Tindakan itu diduga dilakukan untuk meloloskan rekanan yang melakukan plotingan sebelumnya, dan dikondisikan untuk menjadi pemenang 9 paket kegiatan tersebut. Dampaknya, tujuan pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil pun dipastikan gagal.
Ada pun 9 paket kegiatan konstruksi yang diduga dipaksakan untuk kualifikasi menengah itu, diantaranya pemeliharaan jalan se Kabupaten Bekasi dengan pagu Rp7.106.454.000,00 yang dimenangkan Bengkel Konstruksi dengan penawaran Rp6.351.958.756,33. Kemudian, saluran dan trotoar batas Kota-Cibitung dengan pagu Rp 5.000.940.000,00 dimenangkan oleh PT. Bin Salamun dengan penawaran Rp4.651.412.250,11.
Selanjutnya, peningkatan dan pelebaran jalan alternatif Waluya-Karang Bahagia paket 2 dengan pagu Rp 7.799.885.139, dimenangkan PT.Riz Giga Utama dengan penawaran Rp6.576.023.376,30. Peningkatan jalan pantai Bakti-Bungin dengan pagu Rp 5.000.850.957,00
dimenangkan PT.Riz Giga Utama dengan penawaran Rp4.378.884.805,13.
Demikian juga halnya dengan peningkatan dan pelebaran jalan Kalimalang Cibitung-Tegalgede dengan pagu Rp 5.000.078.335,00 yang dimenangkan PT.Syaira Mahadaya Abadi dengan penawaran Rp4.462.817.396,17.
Kemudian, pembangunan jalan batas kota-Cibitung sisi utara Kalimalang
dengan pagu Rp7.999.253.482,00 dimenangkan PT.Jasibu Karya Anugerah dengan penawaran Rp7.623.272.000,00. Lanjutan peningkatan jalan warung Bongkok-Sukadanau dengan
pagu Rp7.000.981.522,00 dimenangkan PT.Petra Putra Benisan dengan penawaran Rp6.321.123.456,78.
Lanjutan peningkatan jalan batas kota-pangkalan (paket 1) dengan pagu Rp4.000.000.000,00 dimenangkan PT.Tirta Jaya Mandiri Konstruksindo penawaran Rp3.779.891.828,95. Dan, lanjutan drainase dan trotoar ruas Tegalgede-Tegaldanas dengan pagu Rp3.900.204.000,00 yang dimenangkan Tio Sabar Ganda dengan penawaran Rp3.667.900.541,83.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha mengatakan, terkait penentuan kualifikasi usaha menengah pada kegiatan dengan pagu antara Rp2,5 miliar sampai dengan Rp15 miliar atas hasil rapat perencanaan pelelangan (RPP) bersama Pejabat Pembuat Komitmen pada 14 Juni 2021.
“Bahwa menurut PPK pekerjaannya komplek sehingga tidak bisa masuk dikategorikan kualifikasi kecil dan itu dituangkan dalam rapat pengadaan pelelangan,” kata Iman Nugraha di ruang kerjanya, Senin (15/11/2021).
Menurutnya, sebelumnya dia sudah menyampaikan bahwa pagu Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar pada kualifikasi usaha kecil, tapi PPK tetap mengajukannya menengah. Padahal, menurut Iman Nugraha, sudah disampaikan bahwa pagu Rp2,5 miliar sampai Rp15 miliar itu kelas kecil.
Iman mengaku bahwa PPK dalam tekhnis pelaksanaanya mengatakan, tidak bisa dipenuhi usaha kecil. “Pertama kan si PPK ini kan mengatakan bahwa pekerjaan itu teknisnya tidak bisa dipenuhi dengan usaha kecil,” terangnya.
Berdasarkan alasan PPK yang menyebutkan usaha kecil tidak mampu memenuhi keperluan dimaksud, sehingga kegiatan tersebut dikerjakan oleh usaha menengah.
“Untuk keperluan di lapangan membutuhkan alat, personil dan itu tidak bisa dipenuhi usaha kecil. Kita sudah sarankan agar pekerjaan yang anggaran itu dimasukkan ke usaha kecil. Namun, karena PPK mempunyai alasan tersendiri serta lebih mengetahui tekhnis di lapangan yah begitu,” kata Iman.
Kendati demikian menurut Unan salah seorang pengusaha jasa konstruksi yang ketepatan mengetahui dokumen lelang salah satu kegiatan diatas, perusahaan kualifikasi kecilpun bisa mengerjakan kegiatan tersebut.
“Dari salah satu kegiatan yang tersebut, menurut saya perusahan kualifikasi kecilpun bisa mengerjakan dan memenuhinya,” paparnya.
Menurut Unan penjelasan yang disampaikan Kabag BPBJ yang melimpahkan permasalahan kepada PPK Dinas terkait sangat aneh
“Aneh juga jika penjelasannya demikian, begini ajah bang, biar ini terang benderang dan terungkap silahkan ajah dimintai dulu pendapat PPKnya,” tutupnya.
Untuk mendapatkan alasan dan penjelasan dari Heru Pranoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut, koranmediasi.com mendatangi SDABMBK, namun yang bersangkutan belum bisa dijumpai.(pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.