BEKASI, KOMED – Kontraktor Bekasi, Jawa Barat, Posman S melaporkan oknum karyawan PT Adhi Persada Properti (PT.APP) bernama Asep Rahmat Wijaya (ARW) ke Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (4/11/2021).
Dalam Laporan Polisi No: LP/B/2.836/XI/2021/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bks Kota, ARW dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp180 juta.
Modusnya, ARW menjanjikan kegiatan proyek pekerjaan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Kementerian Ketenagakerjaan Kerja Tahun Anggaran 2020 di wilayah Jawa Barat kepada pelapor.
“Oknum karyawan PT APP tersebut bernama ARW. Dia menjanjikan proyek pembangunan BLK di wilayah Jawa Barat sebanyak 12 titik. Anggarannya berasal dari Kemenaker, tapi dengan syarat harus saya menyetorkan uang fee koordinator lapangan seratus delapan puluh juta rupiah terlebih dahulu,” kata Posman kepada wartawan usai membuat laporan polisi, Kamis (4/11/2021)
Menurut pengusaha yang menjadi korban penipuan proyek tersebut, transaksi pemberian uang fee koordinator lapangan dilakukan November 2020. Dia menyetorkan uang muka sebesar RP.180.000.000 kepada ARW selaku manager acounting PT APP.
“ARW meyakinkan saya akan mendapatkan pekerjaan konstruksi tersebut dengan syaratnya uang fee disetorkan terlebih dahulu kepadanya,” lanjut Posman.
Menurutnya, pemberian uang dilakukan secara bertahap kepada ARW. Pertama, melalui transfer ke rekening ARW sebesar Rp20.000.000 pada 17 November 2020. Kemudian, Rp160.000.000 langsung diantar tunai kepada ARW di kantornya, Grand Dhika City.
“Setelah DP diterima, hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan ARW tidak ada. Saat itu dia mengatakan pekerjaan akan didapatkan pada 8 Desember 2020, tapi kenyataannya pelaksanaan proyek itu tidak ada,” ujar Posman.
Menurut dia, jika proyek pembangunan tersebut tidak ada sampai tanggal yang sudah dijanjikan, harusnya ARW mengembalikan uang yang sudah diterima. Tapi, kenyataannya hingga saat ini uang tidak dikembalikan, kegiatan pun tidak ada.
Posman mengaku sudah berulangkali mendatangi ARW di kantornya Grand Dhika City Jl H Joyo Martono, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi untuk meminta agar uangnya dikembalikan.
“Saya sudah berulang kali mendatangi ARW di kantornya, untuk meminta uang saya dikembalikan. Saya tidak mau dengar lagi alasannya, yang jelas saya minta uang saya dikembalikan,” kesalnya.
Terakhir, ARW berjanji akan mengembalikan uang korban pada 31 Oktober 2021. Tapi, hingga laporan ini dibuat janji pengembalian tidak direalisasikan.
Ketika hal ini dikonfirmasi wartawan kepada ARW di kantornya Grand Dhika City, dia mengakui telah menerima uang dari Posman sebesar Rp180 juta. Namun, dia berkelit hanya sebagai perantara.
“Benar saya menerima uang dari Posman, tapi saya itu kan cuma perantara,” kata ARW. (pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.