Kota Bekasi Masuk PPKM Level 2 Covid-19

BEKASI, KOMED – Kota Bekasi saat ini masuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19. Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 wilayah Jawa dan Bali.

Untuk itu, perlu dilakukan pengetatan PPKM di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021, dengan ketentuan:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk :

1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
dan

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan ketentuan:

I.Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta
II. 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf;

d) Perhotelan non penanganan karantina:
I.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung; Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;

II.Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

III.Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR(H-2).

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKl dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:

I.Pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf, untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik
II.50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen) dengan protokol kesehatan secara ketat;

4) Kritikal seperti:

a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf Pemberlakuan 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, maksimal dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi /pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,;

j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan;

k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

l) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf. Pemberlakuan maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

5) Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

6) Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

7) Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen) dengan protokol kesehatan yang ketat;

8) Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);

9) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021;

10) Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat;

11) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;

2) Restoran/rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/ toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi padapusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:

I.Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WlB;
II.Dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
III.Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
IV.Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan:

I.Menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional
II.Pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WlB;
III.Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
IV.Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan

V.Wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

e.Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1)Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan protokol yang ketat;

2)Wajib untuk menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait;

3) Menyiapkan protokol kesehatan ketat dan gerai Vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum melakukan Vaksin;

4) Penduduk usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

5).Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/
pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan Tracing

6) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :

I.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

II.Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli lindungi yang boleh masuk;

III.Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

IV.Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan;

V. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kenenterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan :

1)Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
2) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3) Anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua;
4) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

i. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

j. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

k. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan
online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

l. Pelaksanaan resepsi pemikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;

m. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda tansportasi Pesawat Udara yarg masuk/keluar wilayah Jaya dan Bali;

3) Merunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;
4) Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

I.Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan pedalanan domestik;
II.Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
III.Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

n. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

o. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;

2. Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;

b. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan;

c. Minimal 50% (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu);

d. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

3. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan) pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
b. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
c. Akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.Uji coba dilakukan pada 1 (satu) pertandingan setiap minggunya;
II.Jumlah penonton maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas stadion atau palang banyak 5.000 (lima ribu) orang;
III.Hanya penonton dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk di stadion;
IV.Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

d. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan;

e. Pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) dan liga 2 (dua) wajib mengikuti aturan protocol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh lndonesia.

4. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut :

a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;

c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan <4 (lebih dari empat) jam); e. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas; f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut: 1. Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah; 2. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan 3. mensosialisasikan berbagai petunjuk visual di tempat umum terkait pencegahan dan penanganan COVID-19; g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut: 1. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan 2. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi. h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut: 1. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan 2. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan. 5. Penguatan 3T ( testing, Tracing, dan treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi; 6. Pelaksanaan Pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi. 7. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka : Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1652/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pernberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku. (hms/dro)

Penulis: Humas Pemkot Bekasi