18 Tahun Buron, Kejati Riau Tangkap Terpidana Korupsi

Terpidana kasus korupsi PT Inhutani IV Sub Unit Rengat, Mujiono (foto: detikcom)

PEKAN BARU, KOMED – Terpidana kasus korupsi PT Inhutani IV Sub Unit Rengat, Mujiono ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia ditangkap setelah 18 tahun menjadi buronan.

Terpidana Mujiono ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/10/2021). Penangkapan ini dilakukan tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil.

Dikutip dari detik news, penangkapan berawal dari Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja yang menerbitkan surat perintah operasi intelijen untuk mencari Mujiono. Setelah dilakukan pencarian, Mujiono diketahui bersembunyi di Palu.

Selanjutnya, tim gabungan Tabur pun bergerak untuk mengintai Mujiono. Mujiono kemudian ditangkap ketika menampakkan diri di Palu sekitar pukul 10.00 Wita.

“Dia umpet-umpetan karena buron. Dia lari ke Banjarmasin, lalu ke Palu. Setelah kami dapat informasi langsung bergerak cepat,” tegas Kajati Riau, Jaja, kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).

Menurut Jaja, Mujiono sudah berstatus terpidana kasus korupsi. Proses pengintaian hingga penangkapan berlangsung tiga hari.

“Lebih-kurang tiga hari. Tiga hari kita rapat dulu secara internal, secara rahasia. Langsung kami gerak. Tak ada perlawanan saat dia ditangkap,” lanjut Jaja.

Setelah ditangkap, Mujiono diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba, Minggu (31/10) sore. Kemudian, Mujiono dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Pekanbaru.

Mujiono diketahui divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara Rp 600 juta.

Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar pada 2003. Setelah tertangkapnya Mujiono karena merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar, kini Koprs Adhiyaksa itu juga memburu Agus. Keduanya saat itu menjabat asisten di PT Inhutani VI Riau Sub-unit Rengat. (*/gar)