Ini Peraturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Menggunakan Transportasi Darat

Pelabuhan penyeberangan (ilustrasi)

JAKARTA, KOMED – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 90 Tahun 2021. Peraturannya, perjalanan darat atau penyeberangan minimal empat jam, harus melakukan tes antigen atau PCR.

Surat edaran ini adalah perubahan atas surat edaran Menteri Perhubungan Nomor: 86 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Melalui SE nomor 90/2021 ini Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 Km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Minggu (31/10/2021).

Menurutnya, ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali, juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.

“Surat edaran dan peraturan ini berlaku secara efektif mulai 27 Oktober 2021,” ujar Budi Setiyadi.

Oleh karena itu, dia mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat, dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan tersebut.

Sedangkan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan bila belum mendapatkan vaksinasi. (*/gar)

Editor: Gokma Siregar