BEKASI, KOMED- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Advokasi Peduli Bangsa menggelar seminar secara virtual dengan tema, ‘Anak terdampak Covid-19 tanggung jawab siapa dan mau dibawa kemana?’, Kamis (28/10/2021).
Salah satu narasumber dalam seminar tersebut, Ketua Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak LBH KAI APB, Agustina Magdalena. Dalam pemaparannya, dia mengatakan dampak Covid-19 telah merenggut dan menelan banyak korban.
Berdasarkan data Kemenkes RI, katanya, tercatat angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia paling tinggi di dunia hingga mencapai 12,054. Sedangkan dari rilis save the children diperkirakan total terdapat 17 ribu anak di Indonesia harus kehilangan orang tua.
“Jadi, jika melihat data kematian diusia 31-45 tahun satgas covid-19 mencapai 12,8 persen. Lalu, KPAI menyampaikan di Indonesia terdapat 350 ribu anak yang terpapar covid-19, 777 meninggal dunia, 29,4 juta orang tua di PHK. Dan khusus di Kota Bekasi, anak-anak yang terdampak sebanyak 911 orang, (sumber data: Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bekasi),” kata Lena, sapaan akrabnya.
Lena menyebut, dari data itu bisa dikatakan di masa pandemi ini anak-anak dalam posisi yang riskan, baik keterpisahan sementara atau selamanya dari orangtua. Dan ini, kata dia, berdampak tidak hanya dengan isu-isu psikososial, kehilangan figur orangtua, lalu juga kesehatan, pendidikan, risiko pada isu pengalaman kekerasan, eksploitasi, namun juga kelangsungan hidupnya.
“Dan ini perlu perhatian, dan untuk merespon kebutuhan anak-anak terdampak covid-19 ini yang dibutuhkan adalah data yang bersuara terkait isu anak terdampak covid-19 dan juga kebutuhannya. Selain itu, sinergisitas data dan responnya terhadap isu anak baik terkait kebutuhan pengasuhan alternatif, layanan psikososial, pendidikan, medis, rujukan, dan mekanisme pelaporan, hingga sebaran anak terdampak, lalu ketersediaan dukungan dan layanan tepat bagi anak-anak terdampak dari covid-19,” ungkapnya.
Namun demikian, diakuinya, data kebutuhan ini dapat dipilah dan dikembangkan dari Data Kemendagri dan Data Kementrian Kesehatan Lembaga, maupun Kementrian terkait isu-isu anak dan perempuan untuk segera merespon di level nasional dan daerah untuk menjawab kebutuhan ini.
Kaitannya dengan Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia Advokasi Peduli Bangsa (APB), terutama menjadi Program khusus di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dia menegaskan, hal ini tentunya menjadi hal yang perlu direspon agar issue sosial yang menyangkut keberadaan anak, seperti permasalahan yang terjadi di dalam kondisi sekarang untuk bagaimana peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terhadap anak-anak yang kehilangan orangtuanya, atau salah satu dari mereka untuk mewujudkan keluarga tempat mereka dimana nanti untuk bertumbuh.
“Intinya, dalam kondisi kesulitan yang kita alami karena Covid-19 adalah moment yang tepat bagi kita untuk berbagi maupun terlibat aktif kepada sesama untuk secara nyata dan konkret, khususnya bagi anak-anak kita yang terdampak Covid-19. Jadi, ini yang bikin kita mendorong Hati Nurani LBH KAI APB, serta PADMA Indonesia khususnya dalam Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengadakan seminar melalui virtual dengan tema ‘Anak Terdampak Covid-19 tanggung jawab siapa dan mau dibawa kemana?,” ujar Lena.
Dia berharap, agenda seminar ini bisa buat pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun masyarakat umum tergerak untuk memberi solusi dan perhatiannya terhadap anak-anak korban Covid-19. Terlebih, hal-hal ini memiliki dasar hukum yang kuat yang diamanahkan UUD 45, maupun Keputusan Presiden terkait penanggulangan bencana. (bisa dilihat dari data yang tersedia.
“Dan saya kira Kota Bekasi ini, sebagai Kota Layak Anak bisa menjadi contoh di daerah-daerah lain untuk membantu percepatan terhadap anak terdampak Covid-19, dimana mereka harus dapatkan perhatian khusus. Ini tentu juga zangat diperlukan kolaborasi dari semua stakeholder dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah daerah, Lembaga Agama, Lembaga Bantuan Hukum dan Pers untuk bekerjasama melindungi dan menyelamatkan anak-anak terdampak Covid-19,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam seminar virtual ini turut sebagai narasumbernya Wakil Walikota, Tri Adhianto yang diwakili oleh Kepala Dinas PPA, Makhbulloh, Asdep Perlindungan Anak kondisi khusus Kemenangan PPPA, Dr Elvi Hendrani, dan Komisioner KPAI Ri Susianah Affandi. Selain itu, turut dihadiri Presiden dari LBH KAI APB pusat dan jajarannya, beserta para peserta yang merupakan anggota LBH KAI APB. (rls/gar)
Dasar-dasar hukum tentang aturan untuk memberikan bantuan penanggulangan bencana:
DASAR HUKUM:
UUD 1945; Pasal 34 ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negaraā€¯.
KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) SEBAGAI BENCANA NASIONAL (ditetapkan tanggal tanggal 13 April 2020);
UU 24 TAHUN 2007 PENANGGULANGAN BENCANA
Bencana Alam-
Bencana Sosial-
Bencana Non Alam
Masyarakat rentan bencana yang membutuhkan bantuan:
Lanjut Usia,
Penyandang disabilitas
Anak-anak dan
Ibu Hamil/ Menyusui
Pasal 16 ayat (2) UU 24/2007 Setiap orag yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
UU 23 TAHUN 2002 PERLINDUNGAN ANAK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Pasal 14 ayat (1) UU 35/ 2014 Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Pasal 26 UU 35/2014 Dalam hal Ortu tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Pasal 39 UU 35/2014: Adopsi hanya boleh utk kepentingan anak dan sesuai aturan. Jika tdk sesuai aturan, Memutus hub darah dg Ortu kandung, dan bukan ultimum remedium adopsi oleh WNA, dapat dipidana 5 tahun dan denda Rp100 juta (Pasal 79 UU 23/2002).
PP 59_2019 Koordinasi (Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan). Pemantauan: Pengamatan, Mengidentifikasi, Mencatat.
30 April 2020 menerbitkan Protokol Tata Kelola Data Anak, dan Protokol Pengasuhan Bagi Anak yang ortunya meninggal karena Covid-19
PP 78 Tahun 2021 Perlindungan Khusus Bagi Anak (Anak Dalam Situasi Darurat)
Anak yang menjadi Pengungsi
Anak Korban Kerusuhan
Anak Korban Bencana Alam; dan
Anak dalam situasi konflik bersenjata
Anak korban bencana sosial;
Anak Korban bencana nonalam;
Anak dari narapidana/tahanan perempuan. (*)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.