MUI dan MA Tandatangani Penegakan Hukum Berbasis Syariah di Indonesia

Ketua MA, HM Syarifuddin dan Ketua MUI, KH Miftachul Akhyar

JAKARTA, KOMED – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka mengembangkan penegakkan hukum berbasis syariah di Indonesia.

Komitmen tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Ketua MA, HM Syarifuddin dan Ketua MUI, KH Miftachul Akhyar yang telah ditandatangani di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (27/10/2021) siang.

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memangkas permasalahan-permasalahan yang timbul dari sengketa keuangan syariah atau industri halal yang kian marak di Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung, HM Syarifuddin menyambut baik kerja sama ini, karena merasa terbantu dalam mengurangi sengketa keuangan syariah.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu juga menyatakan bahwa nota kesepahaman ini bisa menjadi bekal untuk ke akhirat nanti,

“Saya harapkan Nota Kesepahaman ini tidak hanya menjadi ibadah kita di dunia, namun juga menjadi pahala untuk bekal ke akhirat,” harap Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial H Sunarto, Ketua Kamar Agama, H Amran Suadi, Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi, Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, H Sobandi, SH.

Sedangkan dari MUI turut hadir yaitu Wakil Sekjen MUI, Ihsan Abdullah, Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Zainal Arifin Hosein, Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Ahmad Azharuddin Latief, dan Anggota Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Mohammad Hoessein.

Acara yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini ditutup dengan saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama. (gar)

Sumber: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung