Ketua MA RI Ingatkan Warga Pengadilan Tetap Waspada Covid-19

Ketua Mahkamah Agung RI, HM Syarifudin saat melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial, Kamis (21/10/2021)

MANADO, KOMED – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), HM Syarifuddin mengingatkan semua warga pengadilan agar tetap waspada terhadap pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan saat melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial di hotel Peninsula, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/10/2021) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain dihadiri undangan yang sangat terbatas, tamu dan undangan juga diwajibkan melakukan test PCR antigen dengan hasil negative.

Untuk mengantisipasi undangan yang sangat terbatas, penyelenggaraan kegiatan ini pun dilakukan secara virtual agar semua warga pengadilan bisa mengikutinya.

Pada kesempatan tersebut, HM Syarifuddin kelahiran Baturaja 17 Oktober 1954 ini menyampaikan, berdasarkan data harian yang dirilis Satuan Tugas Covid-19, grafik penyebaran Covid-19 terus menujukan curva yang melandai.

Meskipun begitu, HM Syarifuddin tetap mengingatkan agar hal tersebut tidak boleh menjadikan semua menjadi abai, lalai dan mengurangi tingkat kewaspadaan. Untuk itu, dia mengingatkan semua warga pengadilan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Syarifuddin juga mengatakan, kemungkinan gelombang ketiga Covid-19 bisa datang kapan saja, jika protokol Kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin yang ketat.

“Untuk itu, saya meminta agar seluruh aparatur peradilan tetap menjaga imunitas tubuh dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan yang bersih, menjaga jarak secara fisik, membatasi mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan,” tegas Syarifuddin, mantan Kepala Badan Pengawasan itu.

Sesuai perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ia mengingatkan setiap satuan kerja pengadilan agar memedomani regulasi terbaru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021, sehingga masing-masing satuan kerja dapat menyesuaikan pola kerja berdasarkan level yang berlaku bagi daerah masing-masing.

Untuk sektor esensial bidang pemerintahan yang berada di Jawa dan Bali dengan status level 4 dan 3 maksimal 50% WFO bagi aparatur peradilan yang telah divaksin. Sedangkan untuk status PPKM level 2 maksimal 75% WFO bagi aparatur peradilan yang telah divaksin. Sedangkan untuk yang berada di luar Jawa dan Bali dengan status level 4 maksimal 50% WFO dan untuk wilayah dengan status level 3, 100% WFO.

Acara pembinaan ini dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama se-Sulawesi Utara. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh ratusan undangan lainnya melalui virtual. (gar)

Sumber: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI