Bupati Taput Hadiri Audiensi Dewan Pengurus APKASI dengan Ketua BPK RI

Foto bersama saat audensi Apkasi dengan Ketua BPK RI , Senin (18/10/2021).

JAKARTA, KOMED – Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan menghadiri audiensi Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dengan Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna yang berlangsung di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Bupati Taput Nikson Nababan, dalam pemaparannya menyampaikan permasalahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Dia menjabarkan tentang peraturan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang penganggaran yang belum dapat dijabarkan baik ke dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) karena sering bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Pemda Taput kesulitan dalam melibatkan partisipasi masyarakat. Misalnya, tokoh masyarakat, LSM, media massa, perguruan tinggi dalam proses perumusan kebijakan maupun dalam perencanaan anggaran. Demikian juga dengan masalah transparansi” kata Nikson.

Menurut dia, hal ini terjadi karena kelemahan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti ketidakjelasan pengertian partisipasi masyarakat dan transparansi itu sendiri. Belum diaturnya hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemda dan kewajiban Pemda untuk memberikan informasi dan jenis-jenis informasinya, tidak jelas batasannya. Di lain pihak, kata dia, masyarakat pun masih lemah dalam memahami sistem pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Taput, Nikson Nababan

“Berkaitan dengan perencanaan anggaran dan pembangunan daerah, apapun model yang digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat guna mengisi program-program dan kegiatan-kegiatan dalam perencanaan anggaran daerah, pada akhirnya tetap tidak akan efektif dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, karena tidak ada dasar hukum yang dapat memaksa pemerintah daerah untuk bertransparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat,” tandasnya.

Akibatnya, kata Bupati Taput, usulan-usulan kegiatan masih tetap didominasi oleh aspirasi pemerintah sementara kepentingan pembangunan adalah untuk membantu masyarakat.

Nikson menjelaskan, permasalahan lain dalam perumusan kebijakan dan perencanaan anggaran adalah koordinasi antara pemda dengan pemda lainnya maupun dengan pusat dan stakeholder lainnya di daerah. Kelemahan koordinasi antara lain juga disebabkan oleh kelemahan perundang-undangan yang ada.

Sementar, Bupati Dharmayasa selaku Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, membahas beberapa hal dalam pemaparannya. Antara lain, permasalahan Covid-19 dimana Pemda harus melakukan refocussing dan realokasi anggaran yang digunakan untuk penanganan dampak kesehatan, dampak pengamanan jaring sosial dan dampak ekonomi.

Dalam perjalanannya, kata Sutan Riska, pemerintah daerah melakukan beberapa kali pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19 yang pada perencanaan penganggaran sebelumnya adalah untuk perbaikan pembangunan di wilayah masing-masing.

Selain itu, Ketua Umum APKASI berharap adanya penambahan transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) sebagai motor penggerak ekonomi daerah dalam menghadapi pandemi Covid-19 .
Dalam permasalahan audit, katanya, selama pandemi Covid-19 terjadi lonjakan harga barang dan jasa terutama untuk alat kesehatan, alat pelindung diri dan barang penunjang lainnya diluar harga perkiraan sendiri (HPS) atau di atas HPS yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

“Pemda kesulitan saat menghadapi audit karena perubahan HPS secara cepat. Sementara alat-alat tersebut harus segera disediakan, maka dari Pemda mengharapkan agar audit lebih dilonggarkan dalam pengadaan barang penanganan Covid-19,” ujar Autan Riska.

Dalam pelaksanaan OSS-RBA, harapan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar sistem OSS yang masih berubah-ubah dan menyulitkan bagi pelaku usaha khususnya yang masih terbatas pemahamannya agar Pemerintah menyediakan panduan yang lebih lengkap berupa video tutorial dan penyempurnaan sistem maupun aplikasi unruk dimaksimalkan masyarakat terutama pelaku UMKM. (Tim)

Penulis: Diskominfo Kab. Taput/Timur Siregar