CIKARANG, KOMED – Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 akhirnya ditetapkan pada paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Jumat (15/10). Ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi agar dijalankan oleh Pemkab Bekasi.
Diantaranya, Pemkab Bekasi dapat merealisasikan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami dari Pemkab Bekasi menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kepada seluruh fraksi terhadap penetapan Rancangan Perda APBD Perubahan ini. Rekomendasi akan menjadi perhatian kami kedepannya dan kedepan akan kita perbaiki,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam sambutannya pada penetapan APBD Perubahan TA 2021 itu.
Dani menegaskan, Pemkab Bekasi akan semaksimal mungkin memperbaiki skema waktu dan penjadwalan perencanaan APBD.
Pada kesempatan itu, Dani juga mengungkapkan pembahasan RAPBD Perubahan ini mengalami kendala waktu karena ada koreksi bagi hasil PAD antara Pemerintah Provinsi Jabar dengan Pemkab Bekasi sebesar Rp190 miliar.
“Jadi agak terlambat satu hari dan itu dialami seluruh kabupaten kota sehingga tidak bisa dihindari. Namun dengan kekompakan bisa diselesaikan hari ini,” katanya.
Pemkab Bekasi juga akan memanfaatkan sisa waktu dengan baik untuk merealisasikan program kerja akhir tahun ini dengan dilandasi kerja secara cepat, akurat dan akuntabel.
“Dan kami mohon dukungan dari dewan untuk melakukan pengawasan,” tambahnya.
Bahkan, Pj Bupati Bekasi juga akan melakukan perancanaan anggaran pada APBD 2022 lebih tepat dan cepat agar tidak molor. Sehingga tidak mengganggu program perencanaan kerja yang akan dilakukan di tahun berikutnya.
“Selesai evaluasi kita lanjutkan pembahasan APBD 2022, agar kita mendapatkan waktu yang proposional dan memadai, dengan niat dan tekad yang kuat, tulus bisa terealisasikan,” tandasnya.(pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.