JAKARTA,KOMED – Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Bidang Advokasi, Djuyamto menilai pernyataan Menkopolhukam, Mahfud MD sangat asumtif menyebut hakim dan mafia tanah kerap berkolaborasi dalam perkara sengketa tanah.
Pernyataan Mahfud MD yang disampaikan dalam Seminar Nasional “Peran Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan” pada Kamis (7/10/2021), ditanggapi serius oleh Djuyamto, Jumat (8/10/2021).
Djuyamto sangat menyayangkan pernyataan Mahfud MD disaat Mahkamah Agung RI menjaga dan membangun integritas hakim. Dia menilai Menkopolhukam sangat enteng melempar statemen yang asumtif terhadap para hakim di pengadilan.
“Semestinya, menjadi tugas Menkopolhukam sebagai koordinator bidang hukum menciptakan kebijakan yang mampu mensinergikan semua lembaga terkait dalam hal administrasi pertanahan berikut kebijakan-kebijakan antar penegak hukum non sektoral,” kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, membangun sinergitas antar lembaga terkait dalam hal administrasi pertanahan berikut kebijakan antar penegak hukum non sektoral akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur. Bukan malah sebaliknya, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak hukum.
“Kalaupun Mahfud MD punya data atau bukti, alangkah baiknya melakukan koordinasi tingkat pimpinan lembaga terkait, agar dilakukan langkah-langkah terukur. Maksud tercapai tanpa ada hal yang kontraproduktif. Jangan justru masyarakat diajak makin tidak percaya kepada aparatur,” tandas Djuyamto.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan putusan pengadilan atas kasus sengketa tanah sering menimbulkan ketidakadilan dengan vonis yang tidak bisa dieksekusi. Menurut dia, hal ini merupakan permainan mafia tanah yang luar biasa.
Dikutip dari Media Indonesia, Mahfud mengungkapkan terhubungnya mafia tanah dan mafia peradilan yang selama ini tumbuh subur. Dalam konteks pengadaan tanah kendala yang muncul tidak sedikit hal ini disebabkan aspek pertanahan tidak diintegrasikan dengan baik untuk mendukung implementasi rencana strategis pemerintah dalam pembangunan.
Pemerintah saat ini dikritisi oleh beberapa pemerhati pertanahan karena tidak memperbaiki regulasi yang menjadi penyebab timbulnya permaslahan pertanahan dengan merebaknya sengketa agraria.
“Mafia tanah bekerja sama dengan mafia peradilan. Kenyatan ini sangat logis mengacu pada definisi mafia tanah sebagai kolaborasi oknum pejabat yang memiliki kewenangan dan pihak lain dengan itikad jahat melalui cara melawan hukum. Mafia peradilan itu bagian dari mafia pertanahan,” kata Mahfud.
Saat ini praktik mafia tanah sudah menggurita dan mengakibatkan berbagai pihak mulai dari hulu ke hilir termasuk oknum lembaga peradilan seperti panitera termasuk hakim terlibat dengan memiliki tangan sendiri dan menempatkan diri sebagai tangan hakim untuk dapat melakukan kecurangan.
“Jadi ada tangan sendiri yang nantinya kalau mau ketemu hakim. Ditemukan juga pola untuk memprovokasi masyarakat atau mengokupasi tanah kosong atau sedang menghilangkan patok tanah sehingga menyebabkan terjadi sengketa. Bahkan kerap menggunakan jasa preman untuk menguasai tanah dengan cara memagar mau pun mengatur satu bangunan. Korporasi dan perorangan menggunakan preman,” tegasnya.
Untuk itulah sudah saatnya diberantas salah satunya dengan mengedepankan fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap hakim bersama Mahkamah Agung dan memastikan lembaga peradilan bisa berfungsi secara optimal dengan melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan perkara.
“Supaya tidak ada mafia di sana, agar tranparan serta tidak ditunggagni mafia tanah dan peradilan. KY dan MA dan aparat penegak hukum dapat menyusun peta jalan petunjuk pencegahan dan pemberatasan mafia hukum, tanah dan peradilan terutama terkait dengan kasus pertanahan yang berpotensi menghambat pembangunan nasional . Jangan ada pembelokan kasus sudah ada vonis terus ada yang menggugat lagi pakai nama lain,” katanya. (*/gar)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.