Ancam Wartawan dengan Senpi, 3 Pelaku Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota

JSU, korban pengancaman didampingi Ade Muksin usai melapor ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (27/9/2021)
Korban JSU didampingi Ade Muksin usai membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (27/9/2021)

BEKASI, KOMED – Kasus pengancaman menggunakan senjata api (Senpi) terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI), dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Senin (27/9/2021).

Dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/B/2455/IX/2021/SPKT/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, disebutkan kejadiannya Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 11.00 di rumah JSU (pelapor), Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT 001/001 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Dalam laporan disebutkan, pelapor didatangi tiga orang laki-laki dengan inisial NS, S dan M. Saat itu pelapor tidak ada di rumahnya. Sehingga kedatangan ketiga terlapor disambut Erni Suherni, isteri pelapor.

“Saya kaget ada yang ketok pintu, lalu saya buka. Ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah RT saya. Yang tiga orang saya tidak kenal, sementara suami sedang di luar,” kata Erni Suherni kepada wartawan di Mapolres Kota Bekasi.

Selanjutnya, Erni Suherni langsung menghubungi suaminya agar segera pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan suara tinggi seperti emosi.

“Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya supaya segera pulang. Dan, sesampainya di rumah suami saya langsung dibentak, disuruh ikut dan masuk ke dalam mobil. Saya mau ikut tidak boleh. Bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana,” ujar Erni.

Sementara korban, Jatnika Surya Utama menjelaskan bahwa di dalam mobil dirinya diintimidasi diinterogasi, diancam akan dibuang di tol, bahkan diancam akan di tembak menggunakan senjata api.

Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial rekanan JSU yang berada di Kampung Pulo Sumber Jaya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penuh ancaman.

“Betul saya dipaksa masuk ke dalam mobil untuk menuju rumah rekan saya. Di perjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin dibentak-bentak diintimidasi, diintrogasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun,” paparnya.

Sementara itu, Ade Muksin selaku Ketua PWI Peduli Bekasi sekaligus Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia mengatakan, peristiwa yang menimpa wartawannya JSU harus diusut sampai tuntas.

“Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan,” ungkap Ade.

Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.

“Apapun itu, yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum. Jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkas Ade.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Melody Sinaga sangat mengecam kejadian tersebut. Apalagi sampai melakukan intimidasi dan mengancam wartawan menggunakan senjata api.

Atas kejadian tersebut Ketua PWI Bekasi Raya meminta kepada Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan korban agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari.

“Karena saya dapat informasi kejadian tersebut sudah dilaporkan. Saya pikir, asal polisi serius, tiga kali dua puluh empat jam pasti pelaku pengancam wartawan itu dapat ditangkap. Apalagi pelaku turut membawa RT ke rumah korban,” ujar Melody Sinaga. (gar)