BEKASI, KOMED – Pekerja proyek pembangunan jembatan Kali Cibungur Kampung Cibungur RT009/005 Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, mengaku tidak tahu besaran upah yang akan diterima dari pelaksana kegiatan konstruksi yang bersumber Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi.
Menurut salah satu pekerja, proyek pembangunan jembatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.258.045.385, bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2021. Pelaksana di lapangan adalah CV Putra Buana Mandiri. Namun, pekerja ini mengaku belum mengetahui upah yang akan diterima dari pelaksana kegiatan.
“Besaran upah yang didapat tidak tahu, karena hingga saat ini kami belum gajian. Dan, tidak ada perjanjian, diajak kerja, berangkat kerja aja,” paparnya.
Pekerja seharusnya mengetahui besaran upah yang didapat sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha. Kendati demikian, kepastian kerja tukang bangunan tentulah tidak ada, begitu pekerjaan selesai tenaga mereka sudah tidak dibutuhkan lagi atau diberhentikan tanpa mendapat kompensasi, belum lagi jaminan sosial dan jaminan kesehatan, melihat lokasi dan lingkungan kerja yang mereka hadapi tergolong cukup berbahaya.
Pada dasarnya upah tukang bangunan harus disesuaikan dengan standar upah minimum provinsi atau upah minimum Kabupaten/ Kota yang berlaku, padahal gaji tukang bangunan sudah diatur sedemikian rupa dalam formasi upah minimum sektor (Sektor Konstruksi).
Berdasarkan pengertian upah, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Tidak hanya itu, penggunaan alat keselamatan kerja yang mereka gunakan juga sangat tidak memenuhi dengan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja pada proyek pembangunan jembatan sebagai fasilitas mengurangi dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja sesuai dengan peraturan.
Dalam pantauan saat beberapa pekerja hendak menurunkan besi persegi empat kedalam lantai dasar, yang sudah dirakit para pekerja terlihat melaksanakan pekerjaan tanpa menggunakan alat keselamatan kerja.
Tentu dengan tanpa mengetahui besaran upah dan juga tidak adanya perlengkapan kerja yang digunakan, tidak menutup kemungkinan para pekerja melaksanakan kegiatan asal-asalan, terbukti dilokasi kegiatan alas lantai yang baru dikerjakan sudah digenangi air dan dibiarkan begitu saja aliran air mengaliri lantai kerja,”ucap salah seorang warga yang tidak jauh dari lokasi kegiatan.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui besaran upah yang didapatkan serta peralatan kerja yang digunakan pada konstruksi tersebut, spesifikasi alat, kondisi alat dan pedoman pelaksanaan keselamatan dan kerja.(pir)

Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.