Oleh: Ferry L Gaol SH MH
AUDIT atau pemeriksaan keuangan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) adalah untuk menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan negara berlangsung secara efisien dan benar.
Pemeriksaan ini merupakan kegiatan investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Dan, auditing merupakan suatu proses sistematik yang secara objektif terkait evaluasi bukti-bukti berkenaan dengan asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara asersi dengan kriteria yang ada.
Dalam tulisan ini, penulis menyoroti tentang audit terhadap BUMD atau Perumda agar dilakukan dengan optimal, serius dan mengkomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Kita mengetahui bahwa audit Laporan Keuangan Pemerintah ini dilakukan pihak yang independen, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). BPK sendiri memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Pada saat merencanakan pemeriksaan, BPK harusnya terlebih dahulu memperhatikan saran dan pendapat dari lembaga perwakilan, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saran dan pendapat tersebut dapat berupa hasil dari rapat Paripurna.
Pada dasarnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK RI adalah untuk menguji sejauh mana kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran Negara dengan tidak mengabaikan ketentuan perundang-undangan.
Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah, sangat berpengaruh terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satu nilai yang harus ada dalam Prinsip Good Governance oleh Pemerintah Daerah adalah adanya akuntabilitas keuangan daerah yang kredibel.
Implikasi pelaksanaan Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya di bidang sistem keuangan, adalah perlunya dilakukan reformasi anggaran (budgeting reform), sistem pembiayaan (financing reform), sistem akuntansi (accounting reform), sistem pemeriksaan laporan keuangan daerah (audit reform), serta sistem manajemen keuangan daerah (management reform).
Dengan demikian, pemahaman atas sistem pelaporan keuangan daerah serta bagaimana menyusun laporan yang berdasarkan sistem akuntansi keuangan daerah yang tepat, akan meningkatkan kualitas penyajian dan akurasi laporan keuangan daerah.
Seperti kita ketahui, audit atas laporan keuangan selalu dibutuhkan setiap entitas untuk menilai kewajaran atau kelayakan atas penyajian laporan keuangan yang telah dibuat oleh suatu entitas. Dan, penilaian tersebut akan tercermin pada suatu opini audit. Tak terkecuali dengan entitas pemerintahan.
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga memerlukan audit atas laporan keuangan yang telah dibuat agar masyarakat mengetahui dan bisa menilai atas kredibilitas, kebenaran, kecermatan dan keandalan informasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Dalam Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
Namun sangat disayangkan, BUMD Provinsi Sumatera Selatan dalam pengelolaan tambang milik rakyat Sumatera Selatan, dirugikan akibat ulah kepala daerah setempat.
Menurut penulis, perbuatan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan dibungkus pada
Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Sebenarnya, perusahaan-perusahaan daerah ini jarang sekali diperiksa secara maksimal oleh BPKP di bidang pembangunannya maupun BPK tata kelola Keuangannya.
Kita sering tersenyum simpul ketika melihat pemberian anugrah Top Of The Top kepada para kepala daerah atas Pembinaan BUMD yang menurut tim juri layak mereka dapatkan. Kenapa? Karena pemberian penghargaan bisa memakan korban, seperti yang terjadi kepada seorang kepala daerah yang sangat top di Sumatera Selatan.
Jadi menurut penulis, BPK maupun BPKP selaku badan yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, harus meningkatkan pola kerjanya agar kebocoran-kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu dapat diminimalisir. Auditlah dengan metode yang sudah ditetapkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ukuran-ukuran dalam melaksanakan audit itu, sebenarnya sudah dibuatkan sedemikian baiknya. Tetapi banyak sekali para auditor mencoba-coba untuk bermain-main sewaktu menemukan pembangunan yang menyimpang maupun kerugian negara akibat tata kelola keuangan yang kurang baik dilakukan oleh aparatur.
Penulis juga sering membaca di media sosial, media cetak dan elektronik tentang berita-berita pembangunan gedung-gedung pemerintah yang diduga dan patut diduga dilaksanakan dengan cara-cara tidak benar dan mengandung unsur KKN.
Kembali kepada pengelolaan BUMD, sebagai advokat dan penegak hukum, penulis merasa sangat miris melihat tata kelola keuangan di BUMD. Mengapa? Karena pengelolaannya semua mengandung unsur kolusi dan nepotisme. Misalnya, ketika kepala daerah itu dilantik, hampir 65.5 % melupakan sumpahnya dan 35% melupakan pendukungnya. Artinya 100% menguntungkan dirinya.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa kekuasaan dan kewenangan merupakan hak veto yang tidak bisa diganggu oleh siapapun selain Mr.OTT. Buktinya adalah penyajian Laporan Tata Kelola Keuangan dan Asset yang dikemas indah sudah cukup bagi oknum BPK- RI di daerah. Demikian juga bila laporan pembangunan dinyatakan oleh BPKP maka sebagai PPK amanlah sudah. Padahal, bila isi laporan tersebut digelar dan diurai item per item, tidak seindah kemasannya.
Penulis pernah meminta agar pemerintah berhentilah memberikan apresiasi atas pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berlebihan seperti WTP dan Top Pembinaan BUMD. Karena apresiasi tersebut membuka ruang untuk kolusi dan berujung penyuapan.
Dengan adanya apresiasi publik atas kejadian diusutnya seorang kepala daerah maka sebelum yang namanya para penegak hukum KPK, Jaksa, Polri maupun Advokat (Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003) ikut mengaudit kinerja BUMD, lebih baik BPK sebagai lembaga tunggal pemegang otoritas auditor untuk tata kelola keuangan negara, melaksanakan tugasnya secara optimal. (*)
Penulis adalah Ketua LBH Aura Keadilan
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.