Pemkot Bekasi Imbau Institusi Pelayanan Publik dan Swasta Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

BEKASI, KOMED – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau kepada seluruh institusi pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta, memulai penggunaan aplikasi “Peduli Lindungi” dalam melaksanakan pelayanan di lingkungan kantornya.

Imbauan ini tertuang dalam surat edaran nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tanggal 9 September 2021 yang ditandatangani Rahmat Effendi selaku Ketua Komite Kebijakan Corona Virus Disease (Covid-19) Kota Bekasi.

Surat edaran ini sejalan dengan program pemerintah yang tengah menggencarkan serbuan vaksinasi guna terciptanya herd immunity, khususnya di Kota Bekasi.

Dalam surat edaran ditegaskan tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat dalam pengurusan pelayanan publik. Rahmat Effendi juga meminta agar surat edaran itu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Isi surat edaran menjelaskan bahwa program vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung.

Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan seluruh warga Kota Bekasi dalam pengurusan pelayanan publik, seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya, menggunakan barcode atau aplikasi “Peduli Lindungi” yang di dalamnya tercantum bukti telah divaksin Covid-19.

Surat edaran ini juga mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta, diminta mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik di lingkungan kantornya masing-masing. (hms/gar)

Penulis: Goeng/Humas Pemkot Bekasi