Hakim Djuyamto SH MH Segera Adili Perkara Dugaan Suap Penyidik KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Djuyamto SH MH (scrinshot)

JAKARTA, KOMED – Berkas perkara dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi kepada wartawan. Dalam berkas perkara, katanya, Stepanus Robin merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Menurut Sobandi, pelimpahan dua berkas perkara ex penyidik KPK ini, diterima di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, Ketua Pengadilan langsung menetapkan majelis hakim yang dipimpin Djuyamto SH MH dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir (hakim karir).

“Kedua berkas tersebut adalah berkas spliting. Sidang Pertama telah ditetapkan hari Senin tanggal 13 September 2021,” kata Sobandi, Senin (6/9/2021).

Terdakwa Stepanus Robin saat digiring petugas (ist)

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan perkara dugaan suap ini adalah, Wahyu Dwi Oktafianto, Lie Putra Setiawan dan Heradian Salipi.

Selain melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Sejak perkara itu dilimpahkan, status penahanan Stepanus Robin dan Maskur Husain telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Mengutip dari surat dakwaan jaksa,
Stepanus Robin telah menerima uang dari lima orang yang berperkara di KPK senilai total Rp 10,4 miliar selama menjadi penyidik KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Senin (31/5/2021). Dari total Rp10,4 miliar yang diterima Stepanus tersebut, sebanyak Rp 8,8 miliar dialirkan kepada Maskur Husain.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gar)