Ratusan Buruh Desak Pj Bupati Bekasi Tetapkan UMSK

Cecep Saripudin, Perwakilan FGSPB saat melakulan orasi, Selasa (31/8/2021)

BEKASI, KOMED – Ratusan buruh dari 19 Federasi yang bergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (ABBM) melakukan aksi unjuk rasa mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bekasi segera merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kepada Gubernur Jawa Barat.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dan menerapkan protokol kesehatan di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Selasa (31/8/2021).

Koordinator aksi, Suparno kepada koranmediasi.com mengatakan, Pj Bupati Bekasi punya kewenangan untuk merekomendasikan kenaikan upah di atas upah minimum. Bahkan, bisa dilakukan melalui surat keputusan atau peraturan bupati (Perbup).

“Bisa dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati. Tentang besarannya kita bisa diskusi, yang penting bupati mau dulu menetapkan upah di atas upah minimum Kabupaten Bekasi,” kata Suparno.

Menurut dia, aksi unjuk rasa ini berawal dari audensi yang dilakukan para buruh dengan Pj Bupati Bekasi pada Jumat (27/8/2021). Saat itu, katanya, bupati tidak bersedia merekomendasikan kenaikan upah buruh.

“Hari ini adalah permulaan, karena aksi hari ini perwujudan dari audensi Jumat lalu dengan bupati. Dia sudah tidak mau menetapkan upah di atas upah minimum kabupaten. Kemarin juga sudah saya sampaikan ke bupati bahwa kita akan aksi. Inilah realitasnya, karena bupati seperti itu,” ujar Suparno.

Ratusan buruh saat melakukan aksi menuntut kenaikan upah di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (31/8/2021)

Kendati demikian, Suparno menjelaskan alasan tuntutan buruh bisa terealisasi sesuai dengan Perda. Tapi, tetap harus ada persetujuan dan penetapan bupati.

“Dalam Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 juga tertera bahwa ada yang namanya upah di atas upah minimum yang ditetapkan oleh bupati. Dengan catatan, bupati membuat peraturan bupati. Saya rasa tidak lama seminggu pun terkejar bisa selesai,” jelasnya.

Jika tuntutan kenaikan upah ini tidak terealisasi, kata Suparno, para buruh akan tetap melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.

“Jumlah buruh yang turun dalam aksi ini paling dua ribu dan saya jamin pasti semakin besar dalam aksi kedua, target kami sebanyak sepuluh ribu,” tegasnya.

Saat ditanya dihari yang sama adanya pembahasan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan, menurut Suparno itu pembahasan upah minimum, bukan UMSK.

“Itu pembahasan Upah Minimum Kabupaten di tahun 2022 dan sosialisasi dari Kementerian tentang upah. Jadi bukan membahas upah di atas upah minimum,” ungkapnya.

Suparno menjelaskan, dalam PP No 36 tahun 2020 pada pasal 71 dijelaskan bahwa salah satu tugas dewan pengupahan itu membuat sistem upah baru. Dengan demikian, tuntutan upah di atas upah minimum itu sangatlah logis, karena dewan pengupahan diatur juga merekomendasikan sistem baru tentang pengupahan yang ada di wilayah.

“Jadi bukan tidak berdasar kita melakukan aksi menuntut kenaikan upah ini. Bahkan, dikuatkan juga dengan adanya Perda,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Cecep Saripudin selaku wakil kordinator aksi perwakilan dari Federasi GSPB menambahkan, jika Bupati tidak menetapkan tuntutan dari buruh mereka akan tetap melakukan aksi-aksi berikutnya.

“Jika hari ini bupati tidak mau menetapkan maka ini akan menjadi satu polemik perburuhan. Pasalnya saat kami audensi dengan DPRD, katanya wakil rakyat siap mendukung,” kata Cecep.

Menurut dia, saat audensi DPRD mengatakan siap mendukung dan memberikan rekomendasi kepada bupati untuk menetapkan UMSK.

Cecep berharap ada pertemuan dengan Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan kepastian tentang kenaikan upah ini.

“Harapan saya hari ini ataupun tidak hari ini, Bupati atau pejabat Dinas Ketenagakerjaan atau siapapun bisa memberi suatu kepastian bahwa Bupati akan memberikan rekomendasi UMSK,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui alasan Bupati tidak memenuhi tuntutan para buruh yang meminta rekomendasi ataupun penetapan upah di atas upah minimum. (pir)

Penulis: Pirlen SiraitEditor: Gokma Siregar