BEKASI, KOMED – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aura Kedialan, Ferry Lumbangaol SH MH mendukung kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mempercepat kerjasama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
“Bila menyimak pernyataan Plt Bupati Bekasi yang meminta percepatan kerjasama pengelolaan sampah di Burangkeng cukup baik. Namun ditinjau dari hukum perjanjian perlu ada ketegasan atas siapa yang akan mengelola, jangan melakukan pekerjaan atau urusan pemerintah seperti coba-coba,” kata Ferry Lumbangaol kepada koranmediasi.com, Sabtu (28/8/2021)
Menurut dia, Pj Bupati Bekasi perlu melakukan seleksi terhadap pihak ketiga yang mampu melakukan pengelolaan sampah. Selain itu, perjanjian kerjasama juga harus benar-benar memenuhi unsur perikatan yang berbasis kinerja dan bebas dari KKN, agar mengontrol pekerjaannya tidak ada beban.
Ferry Lumbangaol mantan pejabat Pemerintah Kota Bekasi ini mengatakan, seorang kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus memahami tentang pengelolaan sampah mulai dari A sampai Z, agar pihak ketiga sungguh-sungguh bekerja efektif, efisien dan tepat sasaran.
Menurut Ferry, seorang kepala dinas lingkungan hidup harus membuat grand desain pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sampah merupakam ancaman yang cukup serius bagi lingkungan dan kesehatan. Pelaksanaan sosialisasi aplikasi 3 R ampai saat ini juga belum berjalan maksimal.
“Bahkan sosialisasinya Gatot alias gagal total. Oleh karena itu, perlu ada lembaga hukum yang ikut mengawal kerjasama pemerintah dengan pihak ketiga untuk meminimalisir kealpaan pihak-pihak yang bekerjasama,” tutup Feery.
Diberitakan sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan meminta kepada perangkat daerah terkait untuk dapat mempercepat proses kerja sama pengolahan sampah di TPA Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan saat mengadakan rapat terkait pengolahan sampah dengan pihak swasta, yakni PT. BiON SCE Indonesia, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Kamis (26/8/2021).
“Segera jadwalkan untuk paparkan kajian kelebihan serta kekurangannya agar bisa segera diputuskan. Mudah-mudahan dalam satu kali pertemuan, paparan kajiannya sudah selesai,” jelasnya.
Terkait pengajuan kerja sama pengolahan sampah TPA Burangkeng, Pj. Bupati Bekasi juga tidak menutup kemungkinan, apabila ada pihak lain yang ingin mengajukan kerja sama serupa. (Pir)
Baca koranmediasi.com untuk mendapatkan berita aktual, baik lokal maupun nasional. Disajikan secara tegas, lugas, dan berimbang.